Warga Geruduk Kantor Bupati Tangerang, Desak Klarifikasi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut

Rabu 05 Feb 2025, 18:32 WIB
Ratusan warga berdemo di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu, 5 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetyo)

Ratusan warga berdemo di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu, 5 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetyo)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ratusan warga Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Berdaulat, menggeruduk Kantor Bupati Tangerang, Rabu, 5 Februari 2025.

Aksi tersebut dilakukan warga berkaitan dengan izin penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik anak perusahaan Agung Sedayu di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang.

Dalam aksinya, para demonstran terlihat membawa spanduk, pengeras suara, bahkan ada aksi pembakaran ban sebagai bentuk tuntutannya.

Bahkan, sempat terjadi aksi dorong-dorongan saat pendemo berusaha menerobos barisan aparat kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Mangkir dari Pemanggilan Pemeriksaan Kasus Pagar Laut, Bareskrim Akan Lakukan Upaya Paksa Pada Kepala Desa Kohod

"Kami menuntut kepada pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk memberikan klarifikasi, apa dasar hukum menerbitkan izin pemanfaatan tata ruang khususnya yang berada di perairan pantai utara," kata koordinator aksi, Asmudyanto, Rabu, 5 Februari 2025.

Tak hanya soal izin penertiban SHGB dan SHM, massa aksi juga menuntut Kepala Desa Kohod, Arsin untuk kooperatif terkait kasus pagar laut.

Arsin diketahui mangkir dari panggilan Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi perihal SHGB dan SHM di area pagar laut.

"Kami juga meminta Kepala Desa Kohod untuk kooperatif, apalagi kemarin mangkir dari panggilan Bareskrim, setelah adanya isu dugaan pemalsuan girik di area pagar laut oleh Kades Kohod," terangnya.

Berita Terkait
News Update