Pastikan Anda memeriksa data penerima bansos PKH dengan teliti dan mengikuti instruksi Kemensos sebelum mencairkan dana Rp750.000 alokasi Januari-Maret 2025. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

EKONOMI

NIK KTP Atas Nama Anda Muncul Jadi Penerima Dana Bansos PKH Rp750.000 Alokasi Januari-Maret 2025, Ini Instruksi Kemensos Sebelum Mencairkan

Senin 10 Feb 2025, 20:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan untuk penerima dana bantuan sosial (bansos) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari kartu tanda Penduduk (KTP) disertai nama yang muncul di data sistem milik pemerintah.

Dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) tersebut terlihat pula status alokasi pencairan, seperti untuk tahap 1 periode Januari hingga Maret 2025.

Adapun nominal dana bansos Rp750.000 disediakan bagi kategori PKH ibu hamil berikut anak usia dini dan balita (0-6 tahun) untuk pencairan tiga bulan.

Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya

Sehingga akumulasi pembagian saldo dana bantuan untuk satu tahun adalah sebesar Rp3.000.000.

Berdasarkan pantauan dari SIKS-NG, status terbaru bansos PKH sudah berubah menjadi Standing Instruction (SI) dengan keterangan penyaluran melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Itu artinya, jadwal pembagian dana bantuan sosial ini diprediksi akan segera cair di pertengahan atau akhir minggu ini.

Instruksi Penting Sebelum Mencairkan Bansos PKH

Dikutip dari Kanal YouTube Azzahra Studio Channel, Senin, 10 Februari 2025, bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH berikut adalah beberapa instruksi penting yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Instruksi ini bertujuan agar proses pencairan dana bansos berjalan lancar tanpa adanya potongan atau hambatan.

Baca Juga: Cara Pelanggan PLN 1.300 VA Optimalkan Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen

1. Kartu KKS Harus Dipegang Sendiri oleh KPM

Kartu KKS Merah Putih hanya boleh dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu sendiri.

Jangan serahkan KKS kepada orang lain, termasuk pendamping PKH, ketua kelompok, ketua RT, RW, atau kelurahan.

2. Jangan Titipkan Pencairan kepada Orang Lain

KPM harus mencairkan bantuan PKH secara langsung dan tidak boleh menitipkan kepada orang lain.

"Ini untuk memastikan bahwa bantuan yang diterima utuh dan sesuai haknya," paparnya .

3. Pastikan KKS Digunakan Hanya oleh Penerima Manfaat

KKS juga hanya dapat digunakan atau ditransaksikan oleh penerima manfaat itu sendiri, dan tidak boleh digunakan oleh pihak lain.

Baca Juga: Ingin Ajukan Diri sebagai Penerima Dana Bansos PKH? Kenali Dulu 10 Kriteria Keluarga untuk Jenis Bantuan Ini

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Sebelum melakukan pencairan, sebaiknya Anda memeriksa terlebih dulu apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap 1 tahun 2025 atau tidak.

Berikut cara cek status penerima bansos PKH:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data yang diminta mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, hingga nama sesuai KTP.

3. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.

4. Klik Cari Data untuk melihat hasilnya.

Jika status Anda sudah berubah dan menunjukkan informasi "Proses Bank Himbara" atau "PT Indonesia", berarti Anda terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahap pertama tahun 2025.

Demikianlah informasi terbaru mengenai pencairan dana bansos PKH. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tags:
Nomor Induk Kependudukan Pos IndonesiaKartu Tanda Penduduk Program Keluarga Harapan saldo dana bansos bantuan sosial bansos PKH tahap 1 tahun 2025bansos PKHbansos dana bansos

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor