JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 10 Februari 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penggeledahan yang berlangsung selama tujuh jam itu terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah.
"Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama atau KKKS tahun 2018-2023," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jaksel, Senin, 10 Februari 2025.
Menurut Harli, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan berbeda, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
"Berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file," beber Harli Siregar.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan perkara yang sedang diusut itu juga berkaitan dengan tata kelola gas yang mengakibatkan kelangkaan gas liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) saat ini.
"(Kelangkaan gas elpiji) Yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat adanya kelangkaan gas LPG. Itu juga menjadi perhatian dari penyidik karena juga terkait dengan sub holding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini," ungkapnya.
Selain itu, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 70 saksi dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Dukung Penuh Pengungkapan Korupsi Disbud Jakarta
Kendati demikian, pihaknya belum dapat merinci identitas para saksi. Sebab, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu masih bersifat umum.
"Penyidikan ini masih merupakan penyidikan umum atau general investigation. Tentunya diharapkan dengan proses penyidikan ini akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik sesuai dengan aturan yang ada dan menemukan tersangkanya," jelas Harli.