POSKOTA.CO.ID - Alhamdulillah, kabar gembira datang bagi para penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa jumlah penerima bantuan ini bertambah. Proses pencairan tahap pertama untuk tahun 2025 dijadwalkan dimulai Senin depan secara bertahap.
Kemensos juga telah menurunkan Surat Perintah Membayar (SPM), dan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya tercantum dalam lampiran SPM, saldo bantuan akan segera masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dilansir dari channel YouTube INFO BANSOS pada Minggu, 9 Februari 2025. Pencairan diperkirakan akan dilakukan pada minggu depan, tepatnya di bulan Februari 2025.
Selamat kepada para KPM yang akan menerima saldo bantuan PKH dan BPNT pada tahap pertama tahun 2025.
Penerima PKH dan BPNT Bertambah
Hari ini, ada kabar kejutan dari Kementerian Sosial mengenai penambahan penerima bantuan PKH dan BPNT. Kabar ini tentu menjadi hasil dari doa para KPM yang mengharapkan bantuan tersebut.
Bagi yang belum mengetahui, sekitar bulan Oktober lalu, Kemensos melakukan verifikasi dan validasi data calon KPM PKH. Hasilnya, terdapat KPM program sembako yang teridentifikasi memiliki komponen PKH, serta penerima PKH yang belum mendapatkan BPNT.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, calon penerima bantuan telah masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan data final closing sudah lengkap dengan data bayar yang bisa dipantau langsung melalui aplikasi tersebut.
Artinya, jumlah penerima PKH pada periode pertama tahun 2025 bertambah, begitu pula dengan penerima BPNT. Bagi penerima BPNT murni, penting untuk memahami syarat-syarat PKH yang berbeda dengan BPNT.
PKH diberikan secara bersyarat kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan harus memenuhi minimal satu dari tiga komponen, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Rincian Bantuan PKH dan Syaratnya
PKH adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada keluarga kurang mampu dengan syarat tertentu. Bantuan ini berbeda dengan BPNT yang bisa langsung diterima tanpa persyaratan khusus.
Adapun tiga komponen PKH beserta kategorinya adalah sebagai berikut:
Komponen Pendidikan:
- Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun.
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun.
Komponen Kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun.
- Balita: Rp3 juta per tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lanjut Usia: Rp2,4 juta per tahun.
- Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan PKH tidak diberikan sekaligus, melainkan dicairkan setiap tiga bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan masih memenuhi syarat yang ditetapkan.
Misalnya, untuk komponen pendidikan, jika pada tahap pertama penerima masih berstatus pelajar, namun pada tahap kedua sudah lulus atau berhenti sekolah, maka bantuan tidak akan diteruskan.
Proses Pencairan BPNT dan PKH Tahap Pertama 2025
Proses pencairan BPNT dan PKH tahap pertama untuk periode Januari-Maret 2025 terus mengalami kemajuan. Berdasarkan informasi terpercaya dari saluran WhatsApp pejabat pusat, status kedua bantuan tersebut sudah mencapai tahap Surat Perintah Membayar (SPM).
Pencairan dijadwalkan dilakukan pada bulan Februari 2025, sesuai dengan agenda reguler Kemensos.
Daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang memuat daerah-daerah pencairan sudah dibagikan melalui grup resmi. Pencairan akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada minggu ini.
Bagi KPM yang rekeningnya sudah masuk status SPM, pencairan dana diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dua hari kerja setelah SPM diterbitkan.
SP2D merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai dasar untuk mentransfer dana bantuan ke rekening penerima manfaat.
Proses ini melibatkan bank-bank pemerintah seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan PT Pos Indonesia.
Cara Cek Penerima Bansos 2025
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
Bagi yang namanya tercantum dalam daftar penerima bantuan, bersiaplah untuk mengecek saldo KKS pada minggu depan.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui saluran resmi Kemensos atau aplikasi SIKS-NG. Terima kasih, dan semoga informasi ini bermanfaat.