POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), sepertinya akan terus dilanjutkan oleh pemerintah di tahun 2025.
Kabar baiknya, bantuan sosial ini akan semakin mempermudah akses pendidikan dan kesehatan bagi keluarga prasejahtera.
Namun, sebelum Anda bisa menikmati manfaatnya, pastikan NIK e-KTP Anda sudah terdaftar sebagai penerimanya.
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Melalui PKH, keluarga prasejahtera akan mendapatkan bantuan dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak dan biaya kesehatan keluarga.
Lalu, bagaimana cara memastikan Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2025? Caranya mudah, Anda hanya perlu mengeceknya dengan menggunakan NIK e-KTP.
Simak informasi selengkapnya di artikel ini untuk mengetahui cara cek NIK e-KTP Anda dan syarat-syarat mendapatkan bansos PKH 2025.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini panduan cara mengecek status nama penerima Bansos PKH dengan menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Sebentar Lagi Cair, Pastikan NIK KTP Anda Masih Terdaftar!
Seperti diketahui bersama, Bansos PKH merupakan salah satu bantuan bersyarat dari pemerintah yang sudah ditetapkan syarat dan kriterianya.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan PKH 2025! Segera cek NIK e-KTP Anda dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Dengan menerima bantuan PKH, akses pendidikan dan kesehatan keluarga Anda akan semakin terjamin, membuka peluang untuk masa depan yang lebih baik.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.