POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini bertujuan, guna membantu keluarga prasejahtera khususnya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Salah satu cara untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan PKH, adalah dengan mengeceknya melalui NIK e-KTP.
Pengecekan status penerima PKH dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Prosesnya cukup mudah dan cepat, Anda hanya perlu memasukkan NIK e-KTP dan beberapa informasi lain yang diperlukan.
Dengan mengetahui status penerimaan PKH, Anda dapat memastikan apakah berhak menerima bantuan dan mengetahui jadwal pencairannya.
Namun perlu diingat, bahwa tidak semua masyarakat akan otomatis terdaftar sebagai penerima PKH. Ada beberapa kriteria dan tahapan yang perlu dipenuhi.
Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui informasi lengkap terkait persyaratan dan cara pendaftaran PKH agar Anda dapat memahami terkait program bantuan sosial ini.
Untuk lebih lanjutnya, berikut ini panduan cara cek penerima Bansos PKH dengan menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.