Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Sebentar Lagi Cair, Pastikan NIK KTP Anda Masih Terdaftar!

Minggu 09 Feb 2025, 14:52 WIB
Pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT sebentar lagi akan disalurkan. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

Pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT sebentar lagi akan disalurkan. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap pertama tahun 2025.

Pencairan saldo dana bansos ini diperuntukkan bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat sesuai kebijakan terbaru sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini disalurkan melalui rekening KKS BRI, BNI, Mandiri, dan BSI serta PT Pos Indonesia, tergantung pada mekanisme yang telah ditentukan bagi masing-masing penerima.

Namun, pada tahap ini, ada perubahan dalam sistem pendataan penerima manfaat, di mana pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) sebagai acuan utama, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Update Informasi Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Cek Lengkapnya di Sini!

Hal ini berdampak pada proses validasi penerima, sehingga beberapa kategori masyarakat yang sebelumnya mendapatkan bantuan mungkin tidak lagi terdaftar.

Oleh karena itu, penting bagi calon penerima untuk memahami mekanisme baru ini serta mengecek status pencairan bansos mereka agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Kategori Penerima yang Tidak Lagi Menerima PKH & BPNT

Dilansir dari kanal YouTube Dunia Bansos, pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) untuk menentukan penerima bansos, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Beberapa kategori KPM yang tidak lagi menerima bantuan antara lain:

KPM yang Telah Dinyatakan Mampu oleh Pemerintah Daerah

Jika data menunjukkan bahwa penerima sudah masuk kategori mampu atau kelas menengah, maka mereka otomatis tidak lagi mendapatkan bansos, termasuk PKH dan BPNT.

KPM yang Memiliki Usaha

Penerima yang terdeteksi memiliki usaha atau pernah mengajukan pinjaman KUR kemungkinan besar tidak akan menerima bansos lagi, karena dianggap sudah memiliki sumber penghasilan yang stabil.

Penerima dengan Penghasilan di Atas UMR/UMK/UMP

Jika dalam data terbaru KPM memiliki penghasilan di atas batas minimal kesejahteraan, maka bantuan akan dihentikan agar lebih tepat sasaran.

Berita Terkait
News Update