POSKOTA.CO.ID - Proses pencairan saldo bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025 untuk periode Januari-Maret kini sudah memasuki tahap akhir dan segera ditransfer ke rekening penerima bantuan.
Setelah menunggu sekian lama, akhirnya tanda-tanda pencairan mulai terlihat. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria akan menerima saldo dana bansos PKH senilai Rp600.000.
Saldo dana bansos tersebut, nantinya akan disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI).
Agar tidak ketinggalan informasi penting mengenai status pencairan bansos ini, simak ulasan lengkapnya di bawah ini, termasuk cara cek penerima bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online!
Bantuan sosial yang diberikan pemerintah ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Saldo dana bansos yang disalurkan tidak diberikan secara acak, melainkan hanya kepada mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Status Pencairan Saldo Dana Bansos PKH
Melansir dari kanal YouTube Dunia Bansos pada Minggu, 9 Februari 2025, berdasarkan Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG), status alokasi bansos PKH tahap 1 tahun 2025 untuk periode Januari, Februari, dan Maret telah mengalami perubahan menjadi Standing Instruction (SI).
Perubahan status ini menjadi sinyal positif bagi KPM, karena menandakan bahwa proses pencairan bantuan sosial telah memasuki tahap akhir sebelum dana benar-benar disalurkan.
Dengan adanya perubahan status menjadi SI, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan perintah resmi kepada bank-bank penyalur, seperti Bank BRI, Mandiri, BSI, dan BNI, untuk segera memproses transfer dana ke rekening masing-masing penerima manfaat.
Dengan demikian, dalam waktu dekat, dana bantuan sosial akan dikirim langsung ke rekening KKS milik KPM yang telah terdaftar.
Oleh karena itu, masyarakat yang termasuk dalam daftar penerima diharapkan segera mengecek status pencairan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos agar dapat memastikan apakah saldo bantuan sudah masuk ke rekening mereka.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Dana Bansos PKH
Penyaluran saldo dana bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan jadwal berikut:
Tahap 1: Januari – Maret 2025
Tahap 2: April – Juni 2025
Tahap 3: Juli – September 2025
Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Dana bantuan sosial akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI). Berikut mekanisme pencairannya:
- Dana akan dikirim ke rekening KKS penerima yang terdaftar di bank penyalur.
- Proses pencairan dilakukan bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kemensos.
- Bansos bisa diambil melalui ATM, kantor cabang bank, atau e-warong yang bekerja sama dengan Kemensos.
- Pastikan data di DTKS sudah sesuai untuk menghindari kendala saat pencairan.
Bagi KPM yang belum menerima dana, disarankan untuk menunggu hingga proses pencairan selesai secara bertahap.
Kategori Penerima Bansos PKH Tahun 2025
Pemerintah menetapkan tiga kategori utama penerima bantuan sosial PKH berdasarkan kebutuhan sosial dan ekonomi, yaitu:
1. Kategori Kesehatan
Ibu hamil: Mendapatkan bantuan maksimal dua kali selama masa kehamilan.
Anak usia dini (0-6 tahun): Bantuan diberikan kepada keluarga dengan maksimal dua anak balita.
2. Kategori Pendidikan
Siswa SD/MI atau sederajat: Berhak menerima bantuan selama masih bersekolah.
Siswa SMP/MTs atau sederajat: Mendapatkan bantuan untuk jenjang sekolah menengah pertama.
Siswa SMA/MA atau sederajat: Siswa yang masih menempuh pendidikan di tingkat menengah atas dapat menerima bantuan ini.
Bantuan pendidikan diberikan untuk anak usia 6-21 tahun yang masih aktif bersekolah dan belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.
3. Kategori Kesejahteraan Sosial
Lansia: Diperuntukkan bagi warga berusia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Penyandang disabilitas: Bantuan diberikan kepada individu yang memiliki keterbatasan fisik atau mental dan sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH tahap pertama tahun 2025, berikut langkah-langkahnya:
1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.
2. Login atau Registrasi di Aplikasi
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
5. Update Data Secara Berkala
Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam DTKS.
Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.
Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 2025.
DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.