NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Terpilih Menjadi Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH 2025 via Rekening KKS, Cek Statusnya di Sini!

Minggu 09 Feb 2025, 08:00 WIB
NIK e-KTP atas kepemilikan nama Anda jadi penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH 2025 cair lewat Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas kepemilikan nama Anda jadi penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH 2025 cair lewat Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas kepemilikan nama Anda yang terpilih menjadi penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 bisa mencairkan uang melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika telah cair.

Dana senilai Rp600.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori lansia dan penyandang disabilitas berat per tahapan.

Dikutip dari akun Youtube Ariawanagus, status penyaluran bansos PKH 2025 di SIKS-NG menunjukkan perkembangan yang lebih cepat dibanding bantuan sembako.

Tentu hanya penerima yang lolos tahap persyaratan berhak mendapat dana bansos PKH 2025.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Menerima Dana Bansos PKH 2025, Cek Jadwal Pencairannya!

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP yang valid.
  • Terdaftar dalam DTKS atau yang sekarang beralih ke DTSE yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
  • Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Memiliki anggota keluarga yang masuk kategori penerima bansos PKH.

Jika sudah lolos tahap persyaratan, KPM akan dikategorikan untuk menerima dana bansos PKH dengan nominal berbeda pada tahun 2025.

Nominal Bansos PKH 2025

Berikut nominal bansos PKH 2025:

1. Ibu Hamil

Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Dengan demikian, dalam setahun ibu hamil dapat menerima total bantuan senilai Rp3.000.000. Bantuan ini bertujuan untuk membantu ibu hamil dalam memastikan kesehatannya dan kesehatan janin yang dikandung.

2. Anak Balita (0-6 Tahun)

Bagi keluarga yang memiliki anak balita berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anak di usia dini yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya.

Baca Juga: Gunakan NIK e-KTP Daftar Bansos PKH 2025, Intip Syarat dan Cara Lengkapnya!

3. Anak SD/Sederajat

Berita Terkait
News Update