Gunakan NIK e-KTP Daftar Bansos PKH 2025, Intip Syarat dan Cara Lengkapnya!

Sabtu 08 Feb 2025, 16:05 WIB
Informasi cara daftar menjadi penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi cara daftar menjadi penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahap 1 tahun 2025, pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH 2025 ini diberikan kepada masyarakat tertentu yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

PKH sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan.

Baca Juga: Sudah Mulai Diproses! Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Siap Cair ke Rekening KKS BRI, Mandiri, BNI dan BSI!

Melalui program bantuan sosial yang bersyarat ini, pemerintah berusaha mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan menerima dana bantuan dari pemerintah yang dikirimkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.

Adapun bansos PKH memiliki kategori penerima yang berbeda-beda, seperti ibu hamil hingga lanjut usia, dengan nominal bantuan yang disesuaikan dengan kategori masing-masing.

Syarat Penerima PKH Tahun 2025

Agar bisa menjadi penerima dana bansos PKH, Anda harus memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.

Salah satu persyaratannya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk proses pendaftaran.

Namun sebelum mendaftarkan NIK e-KTP, calon penerima harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar saldo dana gratis dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Beberapa syarat penerima bansos PKH 2025 antara lain:

  • Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan yang sah.
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Cara Mendaftarkan NIK e-KTP untuk PKH 2025

Berita Terkait
News Update