Apakah NIK e-KTP Anda Masuk Salah Satu Target Keluarga Penerima Manfaat dari Bansos PKH 2025? Berikut Ini Cara Mengetahuinya

Minggu 09 Feb 2025, 16:15 WIB
Gunakan NIK e-KTP Anda untuk mengecek status nama penerima Basos PKH 2025. (Sumber: pixabay/IqbalStock/edited Dadan Triatna)

Gunakan NIK e-KTP Anda untuk mengecek status nama penerima Basos PKH 2025. (Sumber: pixabay/IqbalStock/edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025, kembali hadir untuk memberikan dukungan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan.

Bantuan sosial dari pemerintah ini, diharapkan bisa meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Namun, tidak semua keluarga dapat serta-merta menjadi penerima manfaat PKH. Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang wajib dipenuhi agar sebuah keluarga dapat terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Persyaratan ini meliputi status kependudukan, kondisi ekonomi keluarga, serta kepemilikan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Penting! Cek NIK e-KTP Anda, Pastikan Dapat Bansos PKH 2025 untuk Akses Pendidikan dan Kesehatan yang Lebih Baik, Begini Caranya

Lantas, apa saja syarat lengkap menjadi KPM PKH 2025? Bagaimana cara mengetahui, apakah keluarga Anda memenuhi kriteria untuk menerima bantuan ini?

Dalam artikel ini akan membahas secara rinci mengenai syarat-syarat pendaftaran PKH serta kriteria keluarga yang berhak menerima bantuan.

Untuk mengetahui, apakah NIK e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di tahun 2025 ini, begini caranya.

Namun pastikan juga, bahwa Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Salurkan Bansos PKH di 2025 ini, Cek Penerimanya dengan NIK e-KTP Anda! Begini Caranya Melakukannya

Berikut ini panduan untuk mengetahui, apakah NIK e-KTP Anda masuk salah satu target penerima manfaat dari Bansos PKH 2025.

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Mendapat Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos BPNT untuk Akses Pangan dari Pemerintah, Cek Selengkapnya

Seperti diketahui, PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Demikianlah informasi penting terkait persyaratan dan kriteria penerima manfaat Bansos PKH 2025.

Pastikan keluarga Anda sudah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, agar dapat merasakan manfaat dari program bantuan sosial ini.

Baca Juga: NIK e-KTP Keluarga Penerima Manfaat Bansos BPNT 2025 Sebenatar Lagi Akan Mendapatkan Saldo Dana Rp600.000! Simak Cara Mengeceknya

Dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, para KPM dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga prasejahtera di Indonesia.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update