POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya untuk menata pegawai non-ASN atau tenaga honorer untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Upaya tersebut dilaksanakan dengan mengadakan proses seleksi PPPK, yang saat ini tengah memasuki tahap 2.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) merancang sebuah skema baru, yaitu PPPK Paruh Waktu.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Info Terbaru BKN
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau kontrak kerja.
Jabatan ini muncul sebagai alternatif penataan pegawai pemerintah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai honorer dan lain sebagainya.
Pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu ini memiliki waktu fleksibel saat bekerja dan bisa melakukan aktivitas ekonomi lainnya setelah jam kerjanya berakhir.
Meski berstatus paruh waktu, tetapi ada peluang di masa mendatang untuk diangkat menjadi penuh waktu.
Sebagai catatan, tidak semua non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan SK MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, bahwa yang bisa diangkat ialah honorer yang tercatat di database BKN dan memenuhi syarat berikut ini:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Jabatan yang Diisi PPPK Paruh Waktu
Adapun jabatan yang diisi oleh PPPK Paruh Waktu, antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Baca Juga: Regulasi PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji Honorer R2 dan R3 Jateng Mulai Rp2 Juta, Tertinggi Rp3,4 Juta!
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berikut ini beberapa tahapan yang akan dilakukan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu, antara lain:
Pengusulan Rincian Kebutuhan oleh PPK
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PAN-RB berdasarkan regulasi yang berlaku.
Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk pegawai non-ASN wajib diusulkan sepenuhnya oleh PPK.
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PAN-RB
Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan untuk setiap instansi pemerintah.
Baca Juga: Honorer Siap-Siap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Bocoran Jadwalnya
Pengajuan Nomor Induk PPPK
Setelah kebutuhan disetujui, PPK mengajukan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
Penerbitan Nomor Induk PPPK oleh BKN
Kepala BKN akan menetapkan dan menerbitkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah menerima usulan dari PPK.
Berdasarkan aturan yang berlaku, NIP PPPK paruh waktu akan diterbitkan maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh PPK
PPK menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian informasi seputar pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer baik tenaga pengajar atau pun yang lainnya.