POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dengan kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025.
Pada tahap ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat berhak menerima dana sebesar Rp600.000.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak kondisi ekonomi sulit dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Penyaluran bantuan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan diberikan kepada keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
Data ini digunakan sebagai dasar untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan sistem pendataan yang ketat, diharapkan tidak ada penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Agar distribusi dana bansos berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, pemerintah menerapkan prosedur pencairan yang ketat.
Proses ini mencakup verifikasi data penerima manfaat serta sistem pencairan yang telah terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional.
Dana bantuan ini nantinya akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah terdaftar dalam sistem, menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS sendiri merupakan alat transaksi elektronik yang dikembangkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan dapat diterima secara transparan dan efisien tanpa adanya penyalahgunaan
Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025
Penyaluran dana bantuan PKH tahap pertama akan dilakukan secara bertahap mulai Januari hingga Maret 2025. Namun, pencairan baru bisa dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data penerima selesai.
Pemerintah memastikan bahwa dana bansos hanya akan diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak, sehingga ketepatan sasaran menjadi prioritas utama.
Menurut informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, saat ini proses pencairan masih dalam tahap verifikasi rekening. Namun, nama-nama KPM yang berhak menerima bantuan sudah mulai disiapkan dalam sistem.
"Saat ini, bansos PKH masih dalam tahap verifikasi rekening. Jadi, bagi penerima manfaat, harap bersabar hingga proses ini selesai," ujar Naura Vlog dalam unggahannya.
Sebagai indikator bahwa dana siap dicairkan, status penerima dalam sistem administrasi bansos harus berubah menjadi "SI" atau "Sudah SP2D".
Jika status ini telah muncul, maka saldo dana bansos Rp600.000 tersebut akan masuk ke rekening penerima dalam kurun waktu 1 hingga 3 hari kerja setelahnya.
Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar penerima, dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening KKS melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, BNI, BSI, dan BTN.
Kategori Penerima Bansos PKH Tahun 2025
Pemerintah menetapkan tiga kategori utama penerima bantuan sosial PKH berdasarkan kebutuhan sosial dan ekonomi, yaitu:
1. Kategori Kesehatan
- Ibu hamil: Mendapatkan bantuan maksimal dua kali selama masa kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Bantuan diberikan kepada keluarga dengan maksimal dua anak balita.
2. Kategori Pendidikan
- Siswa SD/MI atau sederajat: Berhak menerima bantuan selama masih bersekolah.
- Siswa SMP/MTs atau sederajat: Mendapatkan bantuan untuk jenjang sekolah menengah pertama.
- Siswa SMA/MA atau sederajat: Siswa yang masih menempuh pendidikan di tingkat menengah atas dapat menerima bantuan ini.
- Bantuan pendidikan diberikan untuk anak usia 6-21 tahun yang masih aktif bersekolah dan belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.
3. Kategori Kesejahteraan Sosial
- Lansia: Diperuntukkan bagi warga berusia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap.
- Penyandang disabilitas: Bantuan diberikan kepada individu yang memiliki keterbatasan fisik atau mental dan sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH tahap pertama tahun 2025, berikut langkah-langkahnya:
1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.
2. Login atau Registrasi di Aplikasi
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
5. Update Data Secara Berkala
Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam DTKS.
Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.
Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.