POSKOTA.CO.ID - Terdapat kabar baik dan update terbaru untuk status bantuan sosial (Bansos) reguler, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kabar ini menjadi angin segar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menunggu bantuan dari pemerintah sejak awal tahun. Penyaluran bansos terkhususnya PKH tahap 1 2025 dengan nominal pencairan saldo dana Rp600.000 kini telah dalam proses pelaksaan.
Nominal saldo dana bansos tersebut diperuntukkan bagi Anda dengan kategori lansia dan penyandang disadbilitas berat yang NNIK e-KTP nya telah terverifikasi oleh pemerintah dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh Kemensos.
Proses pencairan dana bansos ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni BRI, BNI dan bank Mandiri.
Penerima manfaat dapat mengakses situs resmi cekbansos kemensos untuk cek status pencairan bansos PKH dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.
Setelah sebelumnya status Surat Perintah Membayar (SPM) terupdate pada siang hari, malam ini status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah berubah menjadi Standing Instruction (SII).
Hal ini menandakan bahwa proses pencairan Bansos tahap 1 periode Januari hingga Maret 2025 semakin dekat. Biasanya, ketika status SP2D sudah mencapai SII, proses pencairan akan segera dilakukan.
Lantas, bagaimana dengan hasil pengecekan saldo malam ini? Apakah sudah ada yang menerima pencairan? Mari kita simak informasi selengkapnya.
Update Status Penyaluran Bansos Reguler PKH dan BPNT
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel, pada 8 Februari 2025 terkait pantauan di aplikasi Sistem Infromasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), status SP2D untuk salah satu Bansos reguler, yaitu PKH, telah berubah menjadi SII malam ini.
Sementara itu, status SP2D untuk BPNT masih berada pada tahap SPM. Ini menunjukkan bahwa PKH kemungkinan akan cair terlebih dahulu dibandingkan BPNT.
Penyaluran Bansos reguler tahap 1 ini dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu melalui Pos Indonesia dan kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang bekerja sama dengan beberapa bank penyalur seperti BSI, BRI, Mandiri, dan BNI.
Untuk penyaluran melalui KKS, status SP2D sudah terupdate menjadi SII, sementara untuk penyaluran melalui Pos, proses SP2D masih dalam tahap penyelesaian.
Kapan Bisa Mengecek Saldo Bantuan?
Bagi penerima Bansos yang penyalurannya melalui kartu KKS, proses pencairan biasanya lebih cepat, dengan status SP2D yang sudah SII, penerima bisa mulai mengecek saldo bantuan mereka dalam waktu dekat.
Namun, berdasarkan pantauan malam ini, saldo di kartu KKS masih menunjukkan angka nol. Artinya, pencairan belum dilakukan, tetapi kemungkinan besar akan segera diproses dalam beberapa hari ke depan.
Sementara itu, untuk penyaluran melalui Pos Indonesia, prosesnya cenderung lebih lambat karena menunggu jadwal penyaluran dari PT Pos di masing-masing daerah.
Penerima Bansos yang penyalurannya melalui Pos akan menerima surat undangan terlebih dahulu sebelum bisa mengambil bantuan.
Alokasi Dana Bansos Tahap 1 2025
Untuk tahap 1 periode Januari-Maret 2025, alokasi bantuan PKH dan BPNT mengalami perubahan. Jika sebelumnya penyaluran melalui KKS hanya mencakup 2 bulan, kini alokasinya sama dengan penyaluran melalui Pos, yaitu untuk 3 bulan. Berikut rincian bantuan yang akan diterima:
BPNT: Rp600.000 untuk 3 bulan (Rp200.000 per bulan).
PKH:
- Anak SD: Rp225.000 per anak.
- Anak SMP: Rp375.000 per anak.
- Anak SMA: Rp500.000 per anak.
- Lansia (minimal 60 tahun): Rp600.000 per orang.
- Disabilitas Berat: Rp600.000 per orang.
Bantuan ini dihitung berdasarkan komponen keluarga yang memenuhi syarat, dengan maksimal 4 komponen per keluarga (kecuali untuk keluarga dengan anak lebih dari 2).
Surat dari Menteri Sosial beberapa waktu lalu menginstruksikan agar penyaluran Bansos PKH dan BPNT dilakukan pada minggu pertama Februari 2024.
Dengan status SP2D yang sudah SII, harapan pencairan di minggu pertama semakin besar. Meskipun hari Sabtu dan Minggu adalah akhir pekan, proses pencairan masih mungkin dilakukan, terutama untuk penyaluran melalui KKS.
Jika pencairan tidak terjadi di minggu pertama, kemungkinan besar akan dilakukan pada minggu kedua atau ketiga Februari. Namun, dengan status yang sudah SII, penerima Bansos tidak perlu khawatir karena pencairan tinggal menunggu waktu.
Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT kembali dilanjutkan, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Meskipun saldo di kartu KKS masih menunjukkan angka nol, proses pencairan diprediksi akan segera dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
Penerima Bansos yang penyalurannya melalui KKS bisa bersiap-siap mengecek saldo mereka, sementara penerima melalui Pos masih perlu menunggu jadwal penyaluran dari PT Pos di daerah masing-masing.
Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa untuk terus memantau update terbaru terkait Bansos reguler PKH dan BPNT. Sampai jumpa di informasi selanjutnya!
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh pemerintah sebagai penerima manfaat.