POSKOTA.CO.ID - Jika pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP tercantum nama Anda masuk di database penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bersiap terima saldo dana bansos Rp600.000.
Dalam penyaluran tahap pertama tahun 2025 ini, dana bansos sebesar Rp600.000 dari subsidi BPNT akan diberikan kepada penerima yang telah terdaftar dalam database resmi pemerintah.
Pada tahun 2025, pencairan dana bansos BPNT akan dilakukan dalam empat tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM).
Setiap tahap pencairan akan mencakup tiga bulan sekaligus, dengan besaran bantuan Rp200.000 per bulan, sehingga penerima akan mendapatkan Rp600.000 setiap kali pencairan.
Sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam surat resmi Kemensos RI pada 3 Februari 2025, pencairan bansos untuk triwulan pertama (Januari-Maret) akan dilakukan mulai minggu pertama Februari.
Namun, dalam praktiknya, proses pencairan saldo dana bansos dilakukan bertahap sesuai dengan jadwal dan kesiapan masing-masing wilayah.
Oleh karena itu, tidak semua penerima langsung mendapatkan dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT dalam waktu yang bersamaan.
BPNT Tahap 1 2025 Kapan Cair?
Seperti dikutip Poskota dari kanal YouTube Naura Vlog, jika status bantuan sosial Anda dalam sistem telah berubah menjadi Standing Instruction (SI), maka saldo diperkirakan akan cair dalam 1–3 hari ke depan.
Dengan kata lain, bagi yang sudah mendapatkan status tersebut, bantuan kemungkinan besar akan masuk ke rekening pada hari Senin mendatang.
Namun, penting untuk diingat bahwa, setiap wilayah memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda tergantung pada kesiapan bank penyalur dan administrasi di daerah masing-masing.
Jika saldo belum masuk meskipun wilayah lain sudah menerima pencairan, tidak perlu panik. Semua proses pencairan bansos dilakukan bertahap.
Pemerintah sendiri memastikan bantuan akan diterima oleh penerima manfaat yang telah lolos tahap Final Closing.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, cek segera menggunakan NIK e-KTP melalui situs resmi Kementerian Sosial yang bisa dilakukan secara online.
Wilayah yang Cair Lebih Dulu
Pencairan dana BPNT dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah. Berikut adalah jadwal pencairan berdasarkan wilayah.
1. Wilayah Pertama
- Provinsi Aceh ( (Banda Aceh, Langsa, Bener Meriah, Biren, Gayol Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidiejaya, Simeulue)
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Riau
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi Bangka Belitung
- Provinsi Jambi
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Lampung
- Provinsi Jawa Barat
Jika Anda berdomisili di salah satu wilayah ini dan memenuhi syarat sebagai penerima BPNT, saldo bantuan kemungkinan besar sedang dalam proses pencairan.
2. Wilayah Kedua
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Bali
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
3. Wilayah Ketiga
- Jawa Timur
- Gorontalo
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua Barat
- Papua
Pemerintah memastikan bahwa semua penerima yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya sebelum H-10 Lebaran.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda atau anggota keluarga termasuk sebagai penerima BPNT, berikut adalah cara mudah yang dapat diikuti untuk memeriksa status penerima melalui situs resmi Kementerian Sosial.
1. Akses Website Cek Bansos
Buka browser di perangkat Anda, baik itu ponsel, tablet, atau komputer, lalu kunjungi situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Situs ini merupakan platform resmi yang disediakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status penerima bantuan sosial secara transparan dan akurat.
2. Masukkan Informasi Wilayah
Setelah masuk ke halaman utama situs, Anda akan melihat formulir yang meminta Anda untuk mengisi informasi terkait wilayah tempat tinggal Anda.
Data yang perlu diisi meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
3. Ketik Nama Penerima Sesuai KTP
Langkah berikutnya, masukkan nama penerima manfaat yang ingin Anda cek. Pastikan nama yang Anda ketik sama persis seperti yang tercantum di e-KTP untuk menghindari kesalahan dalam pencocokan data.
Jika nama yang dimasukkan tidak sesuai atau terdapat kesalahan ejaan, sistem tidak akan menemukan data yang sesuai. Oleh karena itu, teliti kembali sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Masukkan Kode Verifikasi
Setelah mengisi informasi wilayah dan nama penerima, Anda akan melihat kode verifikasi (Captcha) yang muncul di layar.
Kode ini berfungsi sebagai sistem keamanan untuk memastikan bahwa pencarian dilakukan oleh pengguna asli dan bukan bot atau sistem otomatis.
Ketik ulang kode tersebut pada kolom yang tersedia. Jika kode yang muncul sulit dibaca, Anda bisa mengklik tombol "Refresh" untuk mendapatkan kode baru yang lebih jelas.
5. Klik “Cari Data” dan Tunggu Hasil Pencarian
Setelah semua informasi telah diisi dengan benar, langkah terakhir adalah mengklik tombol "Cari Data". Sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan dan menampilkan hasil pencarian.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, maka akan muncul informasi lengkap mengenai status bantuan, termasuk periode pencairan serta saldo yang tersedia dalam rekening bantuan sosial Anda.
Namun, apabila nama Anda tidak terdaftar, maka sistem akan menampilkan pesan bahwa data tidak ditemukan.
Bagi yang sudah terdaftar, harap cek jadwal pencairan saldo dana bansos dari subsidi BPNT sesuai wilayah masing-masing.
Pastikan Anda memasukkan informasi dengan benar agar dapat mengetahui apakah NIK e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT tahap 1 tahun 2025 ini.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos.
Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak Pemerintah.