POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos), merupakan salah satu upaya pemerintah guna membantu masyarakat yang kurang mampu.
Salah satu yang diberikan, adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). BPNT diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima, akan mendapatkan Rp200.000 per bulannya.
Namun jika BPNT ini disalurkan per dua bulan sekali, maka setiap KPM akan mendapatkan saldo Rp400.000 per tahapnya.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, Anda dapat mengeceknya melalui website resmi Kementerian Sosial.
Para KPM hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan jika Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, maka akan mendapatkan informasi jadwal pencairan dan cara pengambilan saldo dana.
Selain melalui website, Anda juga dapat mengecek status penerima BPNT melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, Anda dapat dengan mudah mengetahui informasi lebih lanjut mengenai bansos yang Anda terima.
Berikut ini panduan cara mengecek status nama penerima Bansos BPNT dengan menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Baca Juga: Siapkan NIK e-KTP Anda! Seperti Ini Cara Cek Status KPM Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025
BPNT merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan tertentu, yang sudah ditetapkan penerimanya.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
BPNT ini tidak diberikan secara tunai, namun akan langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM.
Bantuan ini hanya boleh dibelanjakan untuk kebutuhan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintahan setempat.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.