KPM bisa gunakan NIK e-KTP nya untuk mengecek status nama penerima PKH di 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

EKONOMI

NIK e-KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 dari PKH? Begini Cara Mengetahuinya

Sabtu 08 Feb 2025, 17:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya mendukung kesejahteraan masyarakat, pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) terus menyalurkan bantuan sosialnya.

Salah satu bentuk bantuannya, adalah saldo dana sebesar Rp3.000.000 per tahunya, atau Rp750.000 per tahapnya.

Keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima saldo dana ini, adalah untuk komponen balita dan Ibu hamil dan nifas.

Untuk mengetahuinya, apakah terdaftar sebagai penerima bansos komponen ini di PKH, cukup mudah untuk mengetahuinya.

Baca Juga: Cek Segera Rekening Bank Anda! Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Dicairkan, Gunakan NIK e-KTP Anda Untuk Cek Status Nama Penerimanya

Para KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos ini, bisa menggunakan NIK e-KTP miliknya untuk melakukan pengecekannya.

Oleh karena itu, penting bagi setiap warga untuk mengetahui cara mengecek status penerimaan bantuan secara resmi dan akurat.

Seiring maraknya informasi terkait bansos, tidak sedikit pula oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan penipuan.

Masyarakat sering kali menerima pesan atau informasi palsu yang mengatasnamakan pemerintah, yang dapat menyesatkan dan berpotensi merugikan.

Baca Juga: Siapkan NIK e-KTP Anda! Seperti Ini Cara Cek Status KPM Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025

Oleh sebab itu, sebelum melakukan klaim masyarakat harus memahami prosedur pengecekan yang benar agar, tidak terjebak dalam modus penipuan yang merugikan.

Untuk memastikan apakah NIK e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH sebesar Rp3.000.000, ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan.

Pemerintah telah menyediakan kanal resmi yang dapat diakses oleh masyarakat guna mengecek status bantuan mereka.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH komoponen ini, atau tidak.

Baca Juga: Resmi! Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Akan Disalurkan via PT Pos Indonesia, Simak Penjelasannya

Berikut ini panduan cara mengecek status nama penerima bansos PKH menggunakan NIK e-KTP Anda.

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Sudah Mulai Diproses! Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Siap Cair ke Rekening KKS BRI, Mandiri, BNI dan BSI!

PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan sebagai penerimanya.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Baca Juga: Pencairan Bantuan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Resmi Dimulai, Cek Update Proses Penyaluran dan Informasi Terbaru untuk KPM di Sini!

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

Dengan memahami prosedur yang tepat, Anda dapat memastikan apakah NIK e-KTP Anda benar-benar terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH sebesar Rp3.000.000.

Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, Anda juga bisa mencari tahu mekanisme pendaftaran atau pengaduan melalui dinas sosial setempat.

Baca Juga: 4 Fakta Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Januari-Maret 2025, Begini Statusnya Sekarang

Dengan demikian, bantuan yang disediakan pemerintah dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu mereka yang membutuhkan.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Tags:
cara cek penerima bansos PKH NIK e-KTP penerima bansosKPM saldo dana balita dan ibu hamil dan nifasPKH

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor