POSKOTA.CO.ID - Seluruh masyarakat dapat mengajukan pendaftaran menjadi penerima bantuan sosial (bansos), baik untuk diri sendiri atau orang lain yang dinilai layak.
Untuk mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan sosial, masyarakat dapat melakukannya melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Mengutip Kemensos RI melalui situsnya, aplikasi ini hadir sebahai upaya untuk meningkatkan ketepatan dalam penyaluran dan pencairan bantuan.
Pemberian bantuan sosial ini dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya.
Salah satu program bansos yang saat ini berlangsung penyalurannya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Cara Mengajukan Pendaftaran Jadi Penerima Bansos
Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mendaftar jadi penerima bansos.
1. Unduh aplikasi
Mendaftarkan diri sebagai penerima bansos dapat dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos yang tentunya perlu diunduh terlebih dahulu.
Proses pengunduhan dapat dilakukan pada handphone masyarakat melalui Google Play Store ataupun App Store.
2. Buat akun
Buat akun pada aplikasi dengan melengkapi form pendaftaran, melampirkan swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
Selanjutnya klik 'Buat Akun Baru' pada layar dan tunggu prosesnya hingga tuntas. Pengguna akun baru akan diverifikasi oleh admin.
Setelah itu, jika telah diverifikasi sebagai pengguna baru akan ada pesan masuk melalui alamat email yang telah dilampirkan sebelumnya.
3. Daftar usulan
Masyarakat yang berhasil mendaftarkan akun pada aplikasi, selanjutnya diarahkan untuk mendaftar usulan dengan klik 'Daftar Usulan'.
Setelah itu pilih 'Tambah Usulan' dan mengisi 'Data Individu' calon penerima yang sesuai dengan KTP serta mengisi 'Survey Penerima' dan 'Pengusulan Bansos'.