POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap pertama tahun 2025. Pemerintah kembali menegaskan bahwa penyaluran kepada masyarakat, dilakukan dengan dua mekanisme penyaluran bantuan tunai.
Upaya ini bertujuan agar penyaluran bantuan dapat dilakukan tepat waktu pada triwulan pertama tahun ini, dengan harapan paling lambat bisa direalisasikan pada Maret, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadan.
Bagi Anda dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas yang NIK E-KTP nya telah lolos verifikasi dari pemerintah akan menerima bantuan dana yang nominalnya Rp600.000 dari bansos PKH tahap 1 2025.
Proses distribusi saldo dana bansos akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN dan bank Mandiri atau melalui PT Pos Indonesia.
Penerima bantuan dapat memeriksa status pencairan melalui situs Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan NIK sesuai dengan E-KTP. Simak berikut ini panduan lengkapnya.
Melansir informasi dari kanal YouTube Sukron Channel, pada 7 Februari 2025 terkait surat yang diterbitkan oleh Kemensos RI dan ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia, berisikan bahwa pencairan bansos PKH dan BPNT akan dilakukan mulai awal Februari 2025.
Namun, untuk memastikan apakah informasi ini benar atau sekadar hoaks, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan pantauan di beberapa akun terkait, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai pencairan PKH dan BPNT tahap pertama.
Beberapa laporan di media sosial menyebutkan adanya transaksi di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), baik dari Bank Mandiri, BRI, maupun BSI.
Namun, pencairan tersebut kemungkinan besar merupakan alokasi bansos dari tahap sebelumnya, bukan pencairan untuk tahap pertama tahun 2025.
Menurut informasi yang didapat dari sistem pencairan bansos, penyaluran PKH dan BPNT untuk tahap pertama tahun 2025 akan berlangsung dalam periode Januari hingga Maret.
Ini berarti pencairan bisa dilakukan dalam tiga bulan tersebut, tergantung pada kebijakan pemerintah dan kesiapan teknis dari sistem pencairan.
Saat ini, proses verifikasi data penerima bansos masih berlangsung. Supervisor PKH dan BPNT telah melakukan pembaruan data, termasuk pengecekan rekening penerima serta tahapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, di tingkat pendamping dan operator di desa atau kelurahan, data tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Beredarnya surat dari Menteri Sosial yang menyebutkan bahwa pencairan akan dilakukan pada minggu pertama Februari menimbulkan banyak spekulasi.
Dalam surat yang bertanda tangan resmi dengan barcode tersebut, disebutkan bahwa pemerintah daerah diimbau untuk menyalurkan bansos secara bersamaan dengan program bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, hingga kini, belum ada informasi resmi dari Kementerian Sosial mengenai jadwal pasti pencairan tahap pertama. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi.
Untuk memastikan status pencairan bansos, penerima manfaat dapat memantau saldo KKS mereka melalui sistem yang tersedia atau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Dengan berbagai informasi yang beredar saat ini, harapannya bansos PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2025 dapat segera dicairkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah diharapkan memberikan kepastian terkait jadwal pencairan untuk menghindari kebingungan di kalangan penerima manfaat.
Baca Juga: Update Info Progres Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2025, Simak Jadwal dan Mekanisme Pencairannya
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Ciri-Ciri KPM PKH yang Cair Duluan
KPM PKH yang dipastikan menerima bantuan lebih awal memiliki beberapa kriteria:
- Terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki komponen yang sesuai, seperti anak usia dini, ibu hamil, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, atau disabilitas.
- Masih tergolong keluarga miskin atau tidak mampu.
- Lolos verifikasi dan validasi untuk pencairan bantuan tahap pertama.
KPM yang Tidak Cair Lagi di Tahun 2025
Ada sejumlah alasan KPM tidak lagi mendapatkan bantuan PKH di tahun 2025:
- Pindah alamat tanpa memperbarui data di Dukcapil sehingga data tidak sinkron.
- Tidak lagi memiliki komponen sesuai kriteria bantuan.
- Data tidak valid karena perbedaan nama di NIK, KTP, dan KKS Merah Putih.
- KPM meninggal dunia tanpa ahli waris dalam Kartu Keluarga (KK).
Penerima manfaat disarankan untuk aktif mengikuti pertemuan kelompok yang diadakan pendamping PKH guna memastikan bantuan tetap cair.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Cek Status Pencairan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT telah dimulai proses penyalurannya, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring. Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Demikian informasi terbaru terkait penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2025. Semoga bantuan ini segera tersalurkan dan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.