Aktivitas warga di rusunawa Marunda, Jakarta Utara. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA RAYA

Ini Tujuan Pembatasan Masa Sewa Rusun di Jakarta

Jumat 07 Feb 2025, 16:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, Kelik, menyampaikan pembatasan masa sewa rusun (rusun) diatur agar masyarakat bisa termotivasi untuk membeli rumah sendiri.

"Urgensinya karena masih banyaknya warga Jakarta yang membutuhkan hunian yang layak, dimana menempati rusunawa mendapatkan berbagai subsidi yang diberikan, sehingga akan mengurangi biaya hidupnya selama di rusunawa," kata Kelik melalui pesan singkat, Jumat, 7 Februari 2025.

"Sehingga pada saat masa tinggal akan berakhir, diharapkan penghuni memiliki tabungan yang cukup untuk membeli rumah subsidi yang juga disiapkan oleh Pemerintah," sambungnya.

Baca Juga: 3 Alasan Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusun

Kelik menjelaskan, pembatasan masa tinggal bagi masyarakat penghuni rusun terprogram diusulkan dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) perubagan Pergub 111 Tahun 2014 yakni selama 10 tahun.

"Hal ini dengan pertimbangan dalam masa 10 tahun tersebut, para penghuni diberikan pelatihan keterampilan dan kesempatan berusaha di Rusunawa sehingga dapat meningkat kemampuan sosial ekonominya," katanya.

Selama penghuni menempati rusun, pihak pengelola rusun akan melakukan evaluasi berkala setiap dua tahun.

Apabila penghuni terprogram belum ada peningkatan, maka akan dilakukan evaluasi mendalam oleh tim terpadu dari Dinas Sosial, Dinas UMKM, maupun dari DPRKP.

"Bila masyarakat belum mampu untuk memiliki rumah maka berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi dapat dilakukan perpanjangan waktu tinggal di rusunawa," jelasnya.

Tags:
rumah subsidirumah susunpembatasan masa sewa rusunJakarta

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor