Ilustrasi pengajuan KUR untuk PNS dan PPPK. (Sumber: Poskota/Dzikri)

EKONOMI

Bisakah PNS dan PPPK Ajukan Pinjaman Dana KUR BRI? Simak Penjelasan Lengkapnya

Jumat 07 Feb 2025, 20:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kredit usaha rakyat (KUR) merupakan program pinjaman yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta memudahkan akses pembiayaan usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

Pinjaman ini disalurkan oleh lembaga keuangan, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Ada dua jenis KUR BRI yang dapat diakses oleh UMKM, yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil. Kedua pinjaman ini, dibedakan dari jumlah plafonnya.

Baca Juga: Simak Syarat Ajukan KUR BRI 2025 Tanpa Agunan Cicilan Mulai Rp19 Ribuan, Lengkap dengan Tabelnya!

Plafon dari KUR Mikro maksimal Rp50 juta dan KUR Kecil maksimal Rp500 juta. Kemudian suku bunga dari pinjaman ini terhitung rendah, yakni sebesar enam persen efektif per tahun.

Lantas apakah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mengajukan pinjaman KUR BRI? berikut penjelasannya.

Apakah PNS dan PPPK Bisa Ajukan KUR BRI?

Berdasarkan aturan dari Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, PNS dan PPPK memiliki peluang yang sama dengan masyakat lainnya untuk mengajukan KUR, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS atau PPPK untuk mengajukan pinjamannya, yaitu:

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR BRI 2025? Ketahui Jenis-jenis dan Tenor Pinjaman

Memiliki Usaha Produktif

PNS dan PPPK harus memiliki usaha yang sudah berjalan selama enam bulan dan usahanya sudah produktif

Tidak Melanggar Kode Etik ASN

PNS dan PPPK harus memastikan bahwa kepemilikan usaha tidak melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usaha yang dijalankan tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau menggagu kinerja sebagai abdi negara.

Baca Juga: Intip Tabel Angsuran KUR BRI Mikro 2025, Plafon Mulai Rp15 Juta hingga Rp100 Juta

Memenuhi Persyaratan Bank

Selain persyaratan umum, calon debitur yang beprofesi PNS dan PPPK juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank atau lembaga keuangan penyalur KUR.

Persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan.

Dokumen Pengajuan KUR BRI

Selain memenuhi persyaratan umum, PNS dan PPPK juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan KUR.

Dokumen ini digunakan oleh bank untuk memverifikasi identitas, status kepegawaian, dan kelayakan usaha Anda.

Baca Juga: Cara Mengajukan KUR BSI Tahun 2025, Simak Limit Pinjaman dan Syarat Terbarunya di Sini!

Berikut ini adalah dokumen yang umumnya dibutuhkan saat mengajukan KUR BRI sebagai PNS atau PPPK:

Dokumen Data Diri

Dokumen yang harus dilengkapi meliputi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Slip Gaji

PNS dan PPPK harus mencantumkan Slip gaji terbaru sebagai bukti penghasilan tetap.

Surat Keputusan (SK) Pengangkatan

Kemudian dokumen lainnya yang harus dicantumkan adalah SK pengangkatan sebagai PNS atau PPPK.

Baca Juga: KUR BSI 2025 Tanpa Riba Cair hingga Rp500 Juta: Persyaratan, Cara Pengajuan dan Simulasi Cicilan

Dokumen Legalitas Usaha

Lalu, calon debitur harus melampirkan surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau notaris, nomor induk berusaha (NIB), dan dokumen legalitas lainnya yang relevan dengan jenis usaha Anda.

Kendati demikian, PNS dan PPPK berdasarkan aturannya bisa mengajukan pinjaman KUR untuk mengembangkan usahanya.

Sebagai tambahan informasi, plafon pinjaman yang bisa diajukan untuk KUR Mikro maksimal Rp50 juta dan bisa diakses tanpa agunan.

Sementara untuk KUR Kecil maksimal Rp500 juta harus menyertakan agunan atau jaminan.

Tags:
kartu tanda pendudukpinjaman kur bripegawai pemerintah dengan perjanjian kerjapegawai negeri sipilpppkpnskur briumkmkurkredit usaha rakyat

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor