POSKOTA.CO.ID - Banyak nasabah mengeluhkan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI semakin sulit di tahun 2025. Meski skema pinjaman ini dirancang untuk membantu pelaku usaha mendapatkan modal, terdapat berbagai faktor yang dapat menyebabkan pengajuan ditolak.
Apa saja penyebabnya? Simak ulasan berikut agar pengajuan KUR Anda bisa lebih mudah disetujui!
Faktor Internal Penyebab Pengajuan KUR BRI Ditolak
Pembatasan Limit Akumulasi KUR
Pemerintah menerapkan aturan batas maksimal pinjaman KUR. Saat ini, batas akumulasi maksimal KUR untuk usaha non-produksi seperti perdagangan dan jasa adalah Rp500 juta.
Sedangkan untuk sektor produksi atau industri seperti UMKM, pertanian, dan peternakan maksimal Rp400 juta. Jika nasabah telah mencapai batas ini, pengajuan baru kemungkinan besar ditolak.
Pembatasan Ekspansi Penyaluran Kredit
Jika tingkat kredit macet (NPL) di unit kerja BRI mencapai 5% selama tiga bulan berturut-turut, maka unit tersebut dilarang menyalurkan KUR hingga tingkat kredit macet turun di bawah angka tersebut.
Oleh karena itu, calon debitur disarankan berkonsultasi dengan petugas BRI sebelum mengajukan pinjaman.
Aturan Pembatasan Lainnya
- Maksimal kenaikan plafon KUR hanya 30% dari pinjaman terakhir.
- Pasangan suami istri tidak boleh memiliki pinjaman KUR bersamaan kecuali kredit konsumtif.
- Pinjaman KUR sebelumnya harus dilunasi sebelum mengajukan pinjaman baru.
- Debitur yang pernah menerima kredit modal kerja atau investasi dari BRI atau lembaga keuangan lain tidak bisa mengajukan KUR kembali.
Faktor Eksternal Penyebab Pengajuan KUR BRI Ditolak
Memiliki Banyak Pinjaman Online (Pinjol)
Banyaknya pinjaman online dapat mempengaruhi perhitungan kemampuan bayar calon debitur, sehingga bisa berakibat pada penolakan KUR atau penurunan plafon pinjaman yang diajukan.
Memiliki Tunggakan di Pinjol
Jika seorang nasabah memiliki tunggakan atau kredit macet di pinjol, meskipun nominalnya kecil seperti cicilan pulsa atau token listrik, maka pengajuan KUR bisa langsung ditolak karena tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.