POSKOTA.CO.ID - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini menjadi basis data dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara resmi akan dihapus oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pemerintah akan merubah basis data penerima subsidi dana bansos dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Isu pergantian DTKS ke DTSEN ini sudah santer terdengar sejak beberapa waktu lalu. Hal ini pun menjadi angin segar bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebab, perubahan ini dikabarkan nantinya dapat membuat penyaluran uang gratis dari dana bansos BPNT yang diberikan pemerintah lebih akurat dan terintegrasi sehingga penerima bantuannya tepat sasaran.
Pasalnya, sempat ramai dikabarkan bahwa ada sejumlah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdaftar sebagai KPM dan menerima subsidi saldo dana bansos dari pemerintah.
Selain itu, para KPM yang sudah menerima bansos BPNT dalam waktu selama lima tahun juga akan mengalami proses graduasi, terutama bagi mereka yang dianggap telah mampu.
Penerima Bansos 2025
Masyarakat yang berhak menerima dana bansos BPNT 2025 adalah keluarga miskin yang datanya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah terdaftar di DTKS.
Selain itu, NIK KTP dan data lainnya tersebut juga harus melalui tahap verifikasi dan validasi dulu yang dilakukan oleh pemerintah untuk dicek apakah layak menerima bansos.
Jika terverifikasi dan tervalidasi data-datanya layak menjadi penerima bansos PKH dan BPNT 2025, maka masyarakat akan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima subsidi.
Sementara itu, sejalan dengan peralihan DTKS ke DTSEN, maka data-data milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga akan dialihkan ke basis data baru tersebut.
Bagi KPM yang sebelumnya sudah terverifikasi dan tervalidasi di DTKS maka tak perlu risau karena data-datanya tidak akan hilang dan secara otomatis bakal dipindahkan ke DTSEN.
Namun, bagi yang belum terdaftar, maka bisa mengusulkan diri dengan mendaftarkan dara dirinya agar terdata di DTSEN.
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) nantinya akan melakukan penyeleksian dan verifikasi terhadap data-data yang di-input masyarakat.
Syarat Penerima Bansos
Terdapat beberapa persyaratan umum yang harus diperhatikan oleh masyarakat apabila ingin terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos
Terdapat dua ara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin mengusulkan diri sebagai penerima subsidi uang gratis dari pemerintah.
Bagi masyarakat yang mau terdaftar sebagai penerima bansos bansos BPNT dapat menyimak langkah-langkah nya di bawah ini.
1. Daftar Bansos Secara Offline
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat
- Bawa KTP dan KK
- Ikuti proses musyawarah desa atau kelurahan (Musdes atau Muskel)
- Data Anda akan diinput ke aplikasi SIKS-NG untuk diusulkan sebagai penerima bantuan pemerintah
2. Daftar Bansos Secara Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
- Setelah terpasang, buka aplikasi dan registrasi untuk buat akun baru
- Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
- Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
- Kemudian klik "Buat Akun Baru"
- Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
- Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"
- Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi
Disclaimer: Perlu dicatat oleh masyarakat bahwa di sejumlah syarat, ketentuan, dan cara mendaftarkan diri jadi penerima bansos di tahun 2025 bisa saja berubah tergantung dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan terus menunggu informasi terbaru dari pemerintah terkait penyaluran bansos di tahun 2025.