JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri membongkar kasus balok timah ilegal dari Bangka Belitung yang dikirim ke Bekasi melalui jalur laut.
"Berawal dari informasi yang kami terima ada pengiriman pasir Timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok dengan menggunakan sarana angkutan laut," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go dalam jumpa pers di Aula RP. Soedarsono Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025.
Donny mengatakan, pasir timah tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dari hasil penyelidikan gudang ini telah beroperasi sejak 2023.
"Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin," ujarnya.
Baca Juga: 4 Kasus Kecelakaan Maut di Tol Awal 2025, Termasuk Cipularang hingga Ciawi
Lebih lanjut, Donny menjelaskan, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi, Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi, petugas menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi, yaitu 207 batang balok timah seberat 5,81 ton dan dua toples berisi pasir timah. Polisi juga menyita XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
"Delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut," jelas Donny.
Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya berstatus Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga: Kasus Aktris Larasati Nugroho Kecelakaan Tunggal Dicabut, Dirinya Penuhi Tanggung Jawab Pada Korban
Tersangka berinisial MJ yang merupakan WNA berperan sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah. Sementara tersangka berinisial AF, bertugas sebagai Direktur CV Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.
"Tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ," ungkapnya.
Menurut Donny, aktivitas ilegal itu sudah melakukan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025. Selama beroperasi, mereka telah mengirim empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga Korea Selatan.
"Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar," beber Donny.
Donny memastikan, pihaknya masih menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah. Bahkan, pihaknya juga telah mengidentifikasi pengirim pasir timah dari Bangka Belitung itu.
Ia meyakini, balok timah itu bukan kasus tunggal, tetapi masih ada jaringan lain yang terlibat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.