JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri mengagendakan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten pada Selasa, 4 Februari 2024. Gelar perkara tersebut dilakukan untuk memutuskan apakah kasus tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan pelaksanaan gelar perkara dengan beberapa saksi akan dilakukan besok.
"Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," beber Brigjen Djuhandani Raharjo Puro di Bareskrim kepada wartawan Senin, 3 Februari 2025.
Baca Juga: Soal Pagar Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan Bakal Jatuhi Sanksi Pada PT TRPN
Dikatakan Djuhandani mengenai perkembangan kasus ini, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus tersebut. Mulai dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten.
"Kami sudah memeriksa beberapa pihak, yaitu masyarakat pemohon hak, kemudian KJSB Raden Lukman, dari kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintahan daerah kabupaten Tangerang, serta Pemerintahan Daerah Provinsi Banten," terangnya.
Ketujuh saksi yang sudah dimintai keterangannya itu antaralain, Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
Lalu, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," tegasnya.