Soal Pagar Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan Bakal Jatuhi Sanksi Pada PT TRPN

Minggu 02 Feb 2025, 21:35 WIB
Pemasangan spanduk peringatan berukuran 1 x 1,5 meter oleh KLH di lokasi pagar laut Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis pagi, 30 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Pemasangan spanduk peringatan berukuran 1 x 1,5 meter oleh KLH di lokasi pagar laut Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis pagi, 30 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

POSKOTA.CO.ID - Salahsatu perusahaan yang memanfaatkan ruang laut terutama pada polemik pagar laut yang ada di perairan Bekasi, Jawa Barat yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) bakal dijatuhi sanksi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menegaskan perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran mengenai pemanfaatan ruang laut.

"PT TRPN (sudah) memenuhi panggilan KKP, terancam sanksi atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut," tegas Doni Ismanto Darwin kepada wartawan Minggu, 2 Februari 2025.

Dikatakan Doni, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi.

Baca Juga: Area Reklamasi Disegel, PT TRPN Batal Bangun Pelabuhan Besar di Bekasi

Bahkan diungkapkannya pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Permen KP No. 31/2021.

"Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare," tegas Doni.

Sanksi yang dijatuhkan kepada PT TRPN selain denda administratif juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

Sebagai langkah lanjutan, kata Doni lagi, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. "Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025," paparnya.

Dalam hal ini, KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta-merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin. "Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan," katanya.


Berita Terkait


News Update