SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten membongkar kasus peredaran uang palsu bernilai ratusan juta dalam berbagai mata uang.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setiawan mengatakan, polisi menangkap 14 tersangka dugaan tindak pidana peredaran uang palsu.
Ke-14 tersangka itu, yakni AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).
"Tersangka AM ini adalah warga Jawa Barat yang merupakan pembuat uang palsu. Sedangkan lainnya sebagai pengedar, perantara, mediator serta pengantar," kata Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca Juga: Modus Transfer Rp3,1 Juta Saat Pembelian Online, IRT Pengedar Uang Palsu Diringkus di Bekasi
Dian mengungkapkan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp186.550.000, 1.034 lembar uang dolar Amerika pecahan 100, 200 lembar uang Brazil pecahan 5.000, serta seperangkat alat cetak uang palsu.
Menurutnya, kasus ini terungkap dari kecurigaan terhadap tersangka ZL. Saat itu, ZL bertransaksi menggunakan uang palsu di restoran cepat saji di Citra Raya Cikupa Boulevard, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 19 Januari 2025.
"Dari informasi tersebut Tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka ZL dengan barang bukti 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya.
Kemudian, ZL digiring ke Mapolda Banten berikut barang bukti. Dalam pemeriksaan, uang palsu tersebut didapat dari DS dan AS yang berada di wilayah Bandung.
"Berbekal dari pengakuan ZL, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan DS dan AS di Bandung. Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan 11 pelaku lain di berbagai lokasi di wilayah Jawa Barat," jelasnya.
Uang palsu yang diedarkan dicetak AM sesuai pesanan. AM memperoleh pengetahuan membuat uang palsu dari rekan yang saat ini masih menjalani hukuman di lapas Jakarta.
"Dari sisi kualitas uang palsu ini mudah diketahui mungkin teknologinya masih rendah sehingga tidak terlihat shifting color. Jadi kami lihat memang dari sisi kualitas masih relatif rendah," jelasnya.
Lebih lanjut, Dian menerangkan modus tindak pidana itu berupa penukaran uang asli dengan uang palsu berjumlah empat kali lipat.
Baca Juga: Ini Dia Modus Uang Palsu untuk Keuntungan Pribadi di Bekasi
"Sedangkan untuk modus operandi yakni menawarkan uang palsu kepada korban satu uang asli berbanding 4 uang palsu," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 26 Jo Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak senilai Rp50.000.000.000.