Dengan melakukan pengecekan secara rutin, siswa dapat memastikan hak mereka atas bantuan pendidikan terpenuhi tanpa kendala.
2. Cek Melalui Sekolah
Selain melalui situs resmi, siswa juga dapat mengecek status penerimaan PIP langsung di sekolah.
Pihak sekolah biasanya memiliki data lengkap mengenai siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan dan dapat memberikan informasi terkait proses pencairan serta dokumen yang diperlukan.
Besaran Bantuan Saldo Dana Bansos PIP Tahun 2025
Pemerintah memberikan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang sekolah.
Siswa SD/MI mendapatkan Rp 450.000 per tahun, sedangkan mereka yang baru masuk atau akan lulus menerima Rp 225.000.
Untuk jenjang SMP/MTs, bantuan yang diberikan mencapai Rp 750.000 per tahun, dengan Rp 375.000 bagi siswa baru dan kelas akhir.
Sementara itu, siswa SMA/MA/SMK memperoleh dana hingga Rp 1.800.000 per tahun, dengan rentang pencairan Rp 500.000 – Rp 900.000 bagi peserta di tingkat awal dan akhir.
Dengan bantuan ini, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa kendala finansial.
Proses Pencairan Dana PIP
Jika siswa telah terdaftar sebagai penerima PIP dan dana telah masuk ke rekening yang terdaftar, maka pencairan bisa segera dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:
- Cek status rekening di bank penyalur dan pastikan dana sudah tersedia.
- Pergi ke bank atau ATM yang telah bekerja sama dengan pemerintah untuk mencairkan dana.
- Penarikan dana mengikuti ketentuan bank penyalur, baik melalui teller maupun mesin ATM.
- Siapkan dokumen pendukung, seperti:
- Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Buku tabungan SimPel (jika tersedia)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala. Jika mengalami kesulitan, penerima bisa menghubungi pihak sekolah atau bank terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk memastikan mereka tetap mendapatkan akses pendidikan. Penerima bantuan ini harus memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Berusia 6 hingga 21 tahun dan berasal dari keluarga tidak mampu.
- Terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termasuk dalam kelompok prioritas, seperti:
- Anak yatim/piatu yang tinggal di panti asuhan.
- Siswa yang berisiko putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.
- Korban bencana alam atau konflik sosial.
- Penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan pendidikan.
- Anak dari orang tua yang sedang menjalani hukuman pidana.
Dengan adanya kriteria ini, PIP diharapkan dapat menjangkau siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan agar mereka bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.