Batas Waktu Aktivasi Rekening SimPel Bansos PIP Diperpanjang! Catat Tanggal, Syarat hingga Prosedurnya

Kamis 06 Feb 2025, 10:00 WIB
Catat tanggalnya! masih ada waktu untuk aktivasi rekening SimPel Bansos PIP. (kemdikbud)

Catat tanggalnya! masih ada waktu untuk aktivasi rekening SimPel Bansos PIP. (kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 hingga 28 Februari 2025.

Keputusan ini berdasarkan dalam surat edaran resmi per tanggal 30 Januari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Melansir informasi dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, pada 6 Februari 2025 terkait laporan dari bank penyalur per tanggal 15 Januari 2025, masih terdapat sebanyak 1.351.641 siswa penerima PIP yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP.

Rekening SimPel PIP adalah rekening tabungan yang dibuat oleh bank untuk siswa yang terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Rekening ini digunakan untuk menyalurkan dana bantuan pendidikan kepada siswa.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP yang Terdaftar Sebagai Komponen Bansos PKH, Akan Segera Menerima Saldo Dana Rp600.000, Cek Info Status Terbarunya!

Rekening SimPel PIP penting untuk diaktifkan agar saldo dana bansos PIP dapat dicairkan. Aktivasi rekening ini juga berfungsi sebagai konfirmasi atas identitas penerima bantuan. Simak beberapa hal yang perlu diketahui tentang rekening SimPel PIP:

  1. Rekening SimPel PIP dibuat oleh bank atau lembaga penyalur.
  2. Saldo awal rekening SimPel PIP adalah Rp0,00.
  3. Dana bantuan PIP dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, seperti alat tulis, perlengkapan sekolah, dan biaya pendidikan.
  4. Nominal dana bansos PIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan siswa.
  5. Jika rekening SimPel PIP tidak diaktifkan, dana bantuan PIP akan dikembalikan ke kas negara.

Rinciannya mencakup 700.919 siswa jenjang SD, 222.908 siswa jenjang SMP, 237.633 siswa jenjang SMA, serta 181 siswa jenjang SMK.

Dengan perpanjangan ini, diharapkan para penerima PIP yang belum mengaktifkan rekeningnya dapat segera melakukan proses aktivasi sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

Semula, batas waktu aktivasi rekening PIP ditetapkan hingga 31 Januari 2025. Namun, guna memberikan kesempatan lebih luas bagi para siswa penerima manfaat, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 28 Februari 2025.

Langkah ini diambil agar peserta didik memiliki waktu lebih lama untuk menyelesaikan proses aktivasi dan pencairan dana bantuan.

Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk segera menyampaikan informasi ini kepada peserta didik, orang tua, serta wali melalui satuan pendidikan masing-masing.

Berita Terkait
News Update