POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial yang sangat dinantikan oleh masyarakat terkhususnya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia.
Nama-nama penerima manfaat yang masih layak mendapatkan bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 1 2025, sudah ditentukan.
Namun, apakah ada peluang pencairan bantuan tersebut di akhir Januari 2025? Informasi terbaru tentang hal ini dapat dilihat dari status terkini di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang menunjukkan tanda-tanda pencairan atau belum.
Bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal saldo dana Rp600.000 diperuntukkan bagi Anda dengan komponen lansia dan penyandang disadbilitas berat yang NIK KTP nya telah terverifikasi oleh pemerintah dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh Kemensos.
Proses pencairan ini berlangsung melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni BRI, BNI dan bank Mandiri, menjadi kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menunggu bantuan ini.
Penerima manfaat dapat mengakses situs dan aplikasi resmi untuk cek status pencairan saldo dana bansos PKH dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada KTP, simak berikut panduan lengkapnya.
Melalui kanal YouTube ‘Sukron Channel’ pada 21 Januari 2025, diinformasikan bahwa selain penyaluran bantuan PKH dan BPNT, pemerintah juga berencana menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi BBM pada tahun 2025.
Pembaruan mengenai jadwal dan mekanisme pencairan akan terus diinformasikan secara berkala. Saat ini, penerima PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2025 mengacu pada data KPM dari tahap sebelumnya yang ditetapkan pada akhir 2024.
Namun, tidak semua KPM yang terdaftar pada tahap akhir 2024 otomatis menerima bantuan di tahun 2025. Setiap tahap biasanya menetapkan sejumlah penerima baru berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.
Data penerima PKH dan BPNT bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kendati demikian, tidak semua individu dalam DTKS mendapatkan bantuan tersebut karena adanya keterbatasan kuota.