Tahun 2025, ada dua kategori PNS dan PPPK yang tidak akan menerima manfaat ini. (Sumber: Pinterest)

Nasional

THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK 2025 Tidak Cair untuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya

Rabu 05 Feb 2025, 12:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setiap tahunnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, untuk tahun 2025, ada dua kategori PNS dan PPPK yang tidak akan menerima manfaat ini. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengacu pada ketentuan terbaru dalam PP No. 14 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa hanya PNS dan PPPK yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak atas THR dan Gaji Ke-13.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang lebih ketat untuk menyeimbangkan anggaran negara. Dengan demikian, dua kategori berikut tidak lagi menerima pencairan THR dan Gaji Ke-13:

Baca Juga: Viral Gaji ke-13 dan 14 untuk PNS Akan Dihapus pada 2025, Ini Faktanya!

  1. PNS dan PPPK yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
    Pegawai yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak berhak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13. Hal ini karena mereka tidak aktif dalam tugas negara selama periode tertentu.
  2. PNS dan PPPK yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
    Bagi mereka yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan, mereka tidak akan menerima THR dan Gaji Ke-13 dari pemerintah.

Dampak Kebijakan terhadap PNS dan PPPK

Meski dua kategori ini tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 dari pemerintah, mereka tetap memperoleh penghasilan dari instansi tempat mereka bertugas.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan membuat mereka kehilangan sumber pendapatan secara keseluruhan.

Bagi PNS dan PPPK yang tetap memenuhi syarat, komponen THR dan Gaji Ke-13 yang akan diterima pada 2025 meliputi:

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan keuangan negara tetap sehat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Reaksi dari Pegawai dan Publik

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi. Sebagian PNS dan PPPK memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengefisiensikan anggaran negara.

Namun, ada juga yang merasa keberatan karena menganggap THR dan Gaji Ke-13 sebagai hak yang seharusnya diterima oleh semua pegawai tanpa kecuali.

Beberapa ahli ekonomi menilai bahwa kebijakan ini adalah langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas fiskal negara.

Namun, mereka juga mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak menurunkan semangat dan produktivitas para pegawai.

Baca Juga: Pegawai Bank Keliling di Bekasi Tewas di Tangan Nasabahnya Saat Tagih Utang

Apa yang Bisa Dilakukan oleh PNS dan PPPK yang Tidak Menerima THR dan Gaji Ke-13?

Bagi PNS dan PPPK yang masuk dalam kategori yang tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Mengelola Keuangan dengan Bijak
    Mengatur keuangan dengan baik adalah kunci utama agar tidak merasa terbebani dengan kebijakan ini. Mempersiapkan tabungan darurat atau dana cadangan bisa menjadi solusi.
  2. Mencari Sumber Penghasilan Tambahan
    Jika memungkinkan, mencari peluang pendapatan lain seperti investasi atau usaha sampingan dapat membantu menutupi kekurangan finansial akibat tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13.
  3. Memahami Hak dan Kewajiban Sebagai Pegawai
    PNS dan PPPK perlu memahami aturan yang berlaku agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan terbaru dan tidak mengalami kesalahpahaman mengenai hak mereka.

Kebijakan ini memang menimbulkan pro dan kontra, tetapi pada dasarnya bertujuan untuk menjaga keseimbangan anggaran negara.

PNS dan PPPK yang terdampak harus memahami bahwa mereka tetap mendapatkan penghasilan dari instansi penugasan.

Sementara itu, bagi mereka yang masih berhak menerima THR dan Gaji Ke-13, pencairan akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags:
PNS 2025Kebijakan THR 2025Sri Mulyani THR 2025THR PPPK 2025Gaji Ke-13 PNS 2025THR PNS 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor