POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini viral di media sosial kabar mengenai gaji ke-13 dan 14 ASN tahun 2025 yang disebut bakal segera dihapus oleh presiden Prabowo Subianto.
Sontak, kabar ini pun langsung menarik perhatian masyarakat, terutama para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas, benarkah gaji ke-13 dan ke-14 ASN tidak akan lagi diberikan mulai tahun ini oleh pemerintah? Simak penjelasannya di sini.
Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK 2025 Tidak Cair untuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya
Pemberian Gaji ke-13 dan 14 ASN Tahun 2025
Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait rencana penghapusan gaji ke-13 dan 14 PNS seperti yang ramai di media sosial.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap kabar dari sosial media yang belum jelas kebenarannya. Diharapkan, masyarakat hanya menerima informasi dari pemerintah dan sumber terpercaya saja.
Perlu diketahui bahwa pemberian gaji tambahan ini diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Pemberian gaji ke-13 ini dilakukan guna membantu biaya pendidikan anak-anak PNS ketika memasuki tahun ajaran baru.
Oleh karena itu, biasanya gaji tambahan ini baru akan cair sekitar bulan Juni dan Juli saat tahun ajaran baru dimulai.
Sementara itu, gaji ke-14 sering juga disebut sebagai tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada para ASN ketika mendekati perayaan hari raya Idul Fitri dan Natal.
Baca Juga: Viral Gaji ke-13 dan 14 untuk PNS Akan Dihapus pada 2025, Ini Faktanya!
Kategori Penerima Gaji ke-13 dan 14
Berdasarkan Perturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, terdapat lima kategori ASN yang bisa mendapatkan gaji ke-13 dan 14 dari pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Nominal Gaji ke-13 dan 14 yang Cair
Mengutip dari peraturan yang sama, besaran gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima ASN ditentukan berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Berikut rincian gaji ke-13 dan 14 seperti yang termuat dalam PP Nomor 14 tahun 2024 berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja.
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Demikian informasi mengenai gaji ke 13 dan 14 PNS yang diisukan akan dihapus oleh pemerintah pada tahun ini.