POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berhak diterima oleh masyarakat yang sudah terdaftar.
Sebagaimana diketahui, program ini kembali dicairkan pada 2025 untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Para penerima manfaat adalah mereka dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah terverifikasi dan tervalidasi mendapatkan bansos.
Untuk mendapatkan BPNT, ada beberapa persyaratan diberlakukan agar bantuan dapat sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Lantas, apa saja syarat penerima saldo dana bansos BPNT 2025? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan program non tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk membantu keluarga miskin atau rentan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan serta memberikan gizi yang seimbang bagi para KPM.
Baca Juga: KPM Bersiap! Bansos BLT BBM dan Bantuan Lainnya Akan Cair Bulan Ini, Simak Detailnya!
Pemerintah menetapkan saldo dana bansos BPNT sebesar Rp200.000 untuk setiap bulan. Sementara itu, pencairan biasanya dilakukan secara kumulatif yaitu per dua bulan atau per tiga bulan sekali.
Sebagai contoh, Anda dapat mencarikan saldo sebesar Rp400.000 apabila penyaluran BPNT dilakukan dalam dua bulan sekali.
Saldo akan cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari bank penyalur seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BSI.
KPM dapat menggunakan saldo yang diberikan pemerintah untuk membeli berbagai kebutuhan pangan seperti beras, telur, dan lain sebagainya.
Syarat Penerima BPNT
BPNT diberikan kepada para pemilik NIK KTP yang sudah terverifikasi dan tervalidasi. Mereka telah memenuhi beberapa syarat di anatranya:
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Tergolong sebagai anggota keluarga berkebutuhan sesuai penilaian sosial-ekonomi pemerintah
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak sedang menerima bantuan lain
- Bukan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau pensiunan kategori tersebut
- Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
Sebagai informasi sumber data KPM bansos BPNT adalah DTKS. Adapun pada 2025, pemerintah berencana memperbarui sumber data menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
KPM dapat melakukan pengecekan bansos BPNT secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos atau di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi mengenai bansos BPNT yang disalurkan kepada masyarakat apabila sudah terdaftar. Semoga membantu.
Disclaimer: Pencairan BPNT dilakukan lewat KKS bank penyalur, bukan melalui dompet elektronik semisal DANA.