POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan tepat sasaran dan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 sudah final berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Dalam pembaruan data ini, terdapat sejumlah penerima baru yang akan mendapatkan manfaat dari program PKH dan BPNT.
Bagi Anda apabila termasuk dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas yang NIK e-KTP nya telah lolos verifikasi dari pemerintah akan menerima bantuan saldo dana yang nominalnya Rp600.000 dari bansos PKH tahap 1 2025.
Proses distribusi saldo dana bansos langsung disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN dan bank Mandiri atau melalui PT Pos Indonesia.
Penerima bantuan dapat memeriksa status pencairan melalui situs Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Simak berikut ini panduan lengkapnya.
Melansir informasi dari kanal YouTube Kabar Bansos, pada 5 Februari 2025, terkait update perkembangan pada data DTSE untuk KPM bansos PKH dan BPNT.
Finalisasi Data DTSE untuk KPM Bansos
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyelesaikan tahap akhir finalisasi DTSE. Data ini menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH, BPNT, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Penyelesaian DTSE bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam distribusi bantuan sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Finalisasi DTSE ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kemensos, BPS, dan kementerian terkait lainnya.
DTSE akan memetakan kembali penerima manfaat berdasarkan kategori perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial. Dengan adanya pembaruan ini, daftar penerima manfaat PKH dan BPNT berpotensi bertambah.
Selain itu, Kemensos juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial tetapi belum tercantum dalam data DTSE untuk mengajukan sanggahan.
Pembaruan Data Setiap 3 Bulan Sekali
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbarui DTSE setiap tiga bulan guna memastikan bantuan sosial yang disalurkan tetap relevan dan tepat sasaran. Setiap triwulan, penerima manfaat akan dievaluasi kembali untuk menentukan kelayakan mereka menerima bantuan.
Jika ada penerima yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria, maka akan digantikan oleh masyarakat yang lebih membutuhkan dan belum pernah menerima bantuan sosial sebelumnya.
Penyaluran Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025
Dengan telah difinalisasikannya data DTSE, penyaluran bantuan PKH tahap pertama untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret, serta BPNT tahap pertama untuk alokasi bulan yang sama, akan segera dilakukan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima bantuan.
Kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH 2025
Komponen penerima manfaat dibagi menjadi tiga kategori utama:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederajat.
Anak SMA/MA atau sederajat. Kriteria usia adalah 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Maksimal tiga anak per keluarga dihitung dalam kategori ini.
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas dengan batasan maksimal empat orang per keluarga.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Adapun skema bantuan per tiga bulan adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000.
- Anak usia dini: Rp750.000.
- Anak SD/MI: Rp225.000.
- Anak SMP/MTs: Rp375.000.
- Anak SMA/MA: Rp500.000.
- Disabilitas berat dan lansia: Rp600.000.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH
Ada dua cara utama untuk mengecek status pencairan bansos PKH, yaitu melalui aplikasi "Cek Bansos" dan situs resmi Kemensos.
1. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
Pengguna dapat mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.
Buat Akun:
- Buka aplikasi dan klik "Buat Akun".
- Isi data diri seperti nama, nomor NIK, alamat, email, dan password.
- Lampirkan swafoto dan foto KTP.
Verifikasi Akun:
- Klik "Buat Akun Baru". Jika tidak ada kesalahan data, akun akan otomatis dibuat.
- Cek email Anda untuk melakukan verifikasi jika diminta.
Cek Status:
- Setelah akun aktif, login ke aplikasi.
- Pilih menu "Cek Bansos" untuk mengetahui status penerima bansos Anda.
2. Melalui Situs Resmi Kemensos
Selain aplikasi, masyarakat juga bisa mengecek status melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
Buka Situs: Akses laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Isi Data Diri:
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa Anda.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Isi huruf kode yang tertera di layar.
Klik "Cari Data": Sistem akan mencari data berdasarkan informasi yang Anda masukkan. Jika terdaftar sebagai penerima bansos, informasi terkait akan ditampilkan.
Dengan mengetahui status ini, penerima dapat merencanakan penggunaan dana dengan lebih baik dan menghindari kebingungan terkait bantuan yang seharusnya diterima.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat dengan mudah mengecek status pencairan bansos PKH di tahun 2025.
Pastikan untuk selalu menggunakan aplikasi dan situs resmi Kemensos agar mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi terkait penyaluran bantuan sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami kebijakan yang ada.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau kendala dalam pengecekan status, penerima dapat menghubungi pihak berwenang atau Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.