Selamat! NIK e-KTP Penerima Bansos PKH dengan Saldo Dana Rp600.000 Siap Dapat Kejutan Lewat Rekening BRI, Cek Info Lengkapnya

Rabu 05 Feb 2025, 14:02 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 dengan nominal sebesar Rp600.000 bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat di tahun 2025.

Bantuan ini diberikan untuk mendukung keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan anak.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan dana bansos PKH tahap awal akan dilakukan secara bertahap.

Salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), menjadi lembaga perbankan pertama yang memproses pencairan dana tersebut.

Setelah Bank BRI menyelesaikan pencairan, proses berikutnya akan dilakukan oleh bank-bank lain dalam Himbara, seperti Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri.

Agar pencairan dana bansos lebih terstruktur dan efisien, pemerintah tetap menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat utama dalam penyaluran bantuan sosial ini.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Milik Anda yang Masuk Dalam Kategori Penerima Bansos PKH, Akan Menerima Saldo Dana Rp600.000 via Rekening KKS Himbara

KKS menjadi sarana penting bagi penerima manfaat untuk mengakses bantuan yang diberikan oleh pemerintah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam program ini dan memiliki rekening di Bank BRI, informasi ini sangat krusial. Pasalnya, mereka memiliki kemungkinan untuk menerima bantuan lebih awal dibandingkan pengguna rekening bank lainnya.

Dengan pencairan yang lebih cepat, penerima manfaat bisa segera menggunakan dana sebesar Rp600.000 dari tahap pertama ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebagai bagian dari kebijakan jangka panjang, pemerintah telah menetapkan bahwa bantuan sosial PKH akan diberikan sebanyak empat kali dalam setahun, dengan nominal yang sama di setiap tahapnya. Jika dikalkulasikan, setiap penerima manfaat berhak mendapatkan bantuan hingga Rp2.400.000 per tahun.

Penerima Saldo Dana Bansos PKH Bisa Cair Lebih Cepat di BRI

Berita Terkait
News Update