Kriteria yang bisa dapat bansos Rp2 juta per tahun dari PKH Plus. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Pemilik NIK KTP yang Memenuhi Kriteria Ini Bisa Dapat Dana Bansos Rp2 Juta, Cek Selengkapnya di Sini

Selasa 04 Feb 2025, 16:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemberitahuan bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi kriteria berikut ini, bisa mendapatkan dana bansos Rp2 juta. Cek selengkapnya di sini.

Untuk membantu masyarakat miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhannya, pemerintah terus melakukan penyaluran program bantuan sosial (bansos).

Program bansos ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Segera Cair Sebesar Rp750.000, Simak Syarat dan Cara Cek Saldonya!

Kali ini, bantuannya berasal dari APBD yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pembagiannya untuk 55 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tinggal di wilayah tersebut.

Bansos apakah itu? Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar mendapatkan Rp2 juta dalam setahun? Simak penjelasan ini dengan saksama.

Apa Itu PKH Plus?

Baca Juga: NIK KTP Milik Penerima Manfaat Bansos PKH yang Datanya Sudah Terverifikasi, Akan Segera Menerima Subsidi Saldo Dana Bantuan Rp600.000, Simak Info Terbarunya!

Program Keluarga Harapan (PKH) Plus mulai ada sejak 2019 yang dijalankan oleh Pemprov Jawa Timur. Dana yang diberikan kepada KPM sebesar Rp2 juta per tahun.

Penerimanya hanya untuk lansia yang berusia 70 tahun ke atas. Diberikan secara bertahap. Tiap tahap, akan mendapatkan Rp500.000.

Pencairannya melalui Bank Jatim dan titik komunitas seperti kantor desa/kelurahan setempat. Jadwal pengambilan diumumkan oleh petugas desa tersebut.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Periode Januari-Maret Akan Cair di Pekan Kedua Februari 2025? Berikut Keterangan di Aplikasi SIKS-NG

Kriteria Penerima PKH Plus

Melansir dari situs resmi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id, berikut ini beberapa kriteria yang bisa mendapatkan dana bansosnya.

1. Lansia Minimal Berusia 70 Tahun

Dalam Kartu Keluarga (KK), memiliki anggota keluarga lanjut usia (lansia) yang berusia 70 tahun ke atas.

Baca Juga: Cek Perkembangan Pencairan Bansos PIP 2025 Secara Mandiri dengan Cara Berikut

2. Terdaftar di DTKS

Masuk ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau saat ini DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).

3. KPM Berdomisili di Jawa Timur

Masyarakat yang berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Timur yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti kepemilikan KTP dan KK wilayah Jatim.

Baca Juga: KPM Bersiap! Bansos BLT BBM dan Bantuan Lainnya Akan Cair Bulan Ini, Simak Detailnya!

4. Lansia Suami-Istri Hanya Dapat 1 Saja

Jika penerima bansos PKH Plus adalah suami-istri, maka yang memperoleh bantuan adalah salah satu di antara mereka.

Jadwal Pencairan PKH Plus 2025

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 2 Bansos Baru dari Pemerintah Ini Sudah Bisa Dimanfaatkan di Februari 2025, Cek Sekarang

Itulah dia informasi terkait kriteria yang bisa dapat bansos Rp2 juta per tahun dari PKH Plus. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan NIK KTP Kriteria Penerima PKH PlusProgram Keluarga Harapan (PKH)PKH Plus Bansos

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor