POSKOTA.CO.ID - Pemberitahuan bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi kriteria berikut ini, bisa mendapatkan dana bansos Rp2 juta. Cek selengkapnya di sini.
Untuk membantu masyarakat miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhannya, pemerintah terus melakukan penyaluran program bantuan sosial (bansos).
Program bansos ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Segera Cair Sebesar Rp750.000, Simak Syarat dan Cara Cek Saldonya!
Kali ini, bantuannya berasal dari APBD yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pembagiannya untuk 55 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tinggal di wilayah tersebut.
Bansos apakah itu? Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar mendapatkan Rp2 juta dalam setahun? Simak penjelasan ini dengan saksama.
Apa Itu PKH Plus?
Program Keluarga Harapan (PKH) Plus mulai ada sejak 2019 yang dijalankan oleh Pemprov Jawa Timur. Dana yang diberikan kepada KPM sebesar Rp2 juta per tahun.
Penerimanya hanya untuk lansia yang berusia 70 tahun ke atas. Diberikan secara bertahap. Tiap tahap, akan mendapatkan Rp500.000.
Pencairannya melalui Bank Jatim dan titik komunitas seperti kantor desa/kelurahan setempat. Jadwal pengambilan diumumkan oleh petugas desa tersebut.
Kriteria Penerima PKH Plus
Melansir dari situs resmi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id, berikut ini beberapa kriteria yang bisa mendapatkan dana bansosnya.
1. Lansia Minimal Berusia 70 Tahun
Dalam Kartu Keluarga (KK), memiliki anggota keluarga lanjut usia (lansia) yang berusia 70 tahun ke atas.
Baca Juga: Cek Perkembangan Pencairan Bansos PIP 2025 Secara Mandiri dengan Cara Berikut
2. Terdaftar di DTKS
Masuk ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau saat ini DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
3. KPM Berdomisili di Jawa Timur
Masyarakat yang berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Timur yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti kepemilikan KTP dan KK wilayah Jatim.
Baca Juga: KPM Bersiap! Bansos BLT BBM dan Bantuan Lainnya Akan Cair Bulan Ini, Simak Detailnya!
4. Lansia Suami-Istri Hanya Dapat 1 Saja
Jika penerima bansos PKH Plus adalah suami-istri, maka yang memperoleh bantuan adalah salah satu di antara mereka.
Jadwal Pencairan PKH Plus 2025
- Alokasi Januari–Maret disalurkan di bulan Maret 2025.
- Alokasi April–Juni disalurkan di bulan Juni 2025.
- Alokasi Juli–September disalurkan di bulan Juli 2025.
- Alokasi Agustus–Desember disalurkan di bulan Desember 2025.
Itulah dia informasi terkait kriteria yang bisa dapat bansos Rp2 juta per tahun dari PKH Plus. Semoga membantu dan bermanfaat.