POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Tahun 2025, warga yang memenuhi syarat dapat menerima bansos bernilai jutaan rupiah hanya dengan menggunakan NIK KTP sebagai data utama pendaftaran.
NIK KTP menjadi syarat utama karena digunakan untuk memverifikasi kelayakan penerima melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika NIK Anda sudah terdaftar di DTKS, maka peluang untuk mendapatkan bantuan semakin besar.
Namun, jika belum terdaftar, Anda masih bisa mengajukan pendaftaran secara offline melalui kantor desa/kelurahan atau online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Agar tidak ketinggalan kesempatan untuk menerima bansos, berikut panduan lengkap cara menggunakan NIK KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial tahun 2025!
Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025 Menggunakan NIK KTP, Cek Selengkapnya!
Cara menggunakan NIK KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos):
1. Pastikan terdaftar di DTKS
NIK E-KTP Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS menjadi basis data utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.
Berikut adalah cara cek apakah NIK E-KTP Anda sudah terdaftar di DTKS: