POSKOTA.CO.ID - Pemerintah meneruskan komitmennya untuk melakukan penyaluran bantuan sosial melalui program BPNT dan PKH 2025. Simak syarat dan cara pendaftarannya di sini sekarang.
Saat ini ada peraturan terbaru untuk pendaftaran bantuan yang harus dipahami calon penerima manfaat, hal ini untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan masyarakat yang mendaftar dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Berkembangnya teknologi yang cukup pesat saat ini tentunya dapat mempermudah dalam melakukan sesuatu, salah satunya adalah dengan mendaftarkan diri sebagai penerima bansos menggunakan HP saja.
Dua Bansos yang akan dicairkan pemerintah pada tahun 2025 ini adalah BPNT dan PKH.
- Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH disalurkan langsung kepada KPM yang sudah terdaftar di DTKS dan masuk dalam kategori penerima yang terdiri dari ibu hamil, balita (0-6 tahun), lansia, penyandang disabilitas dan pelajar SD/SMP/SMA
Nominal Bantuan yang disalurkan sesuai dengan kategori yang sudah ditetapkan pemerintah. Dana bansos dicairkan mulai dari Rp900.000 hingga Rp3.000.000 per tahun.
Penyalurannya dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dan terbagi menjadi empat kali pencairan dalam satu tahun.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Sedangkan, BPNT disalurkan kepada KPM melalui rekening KKS dan kantor Pos. Bantuan BPNT disalurkan sebesar Rp200.000 yang cairnya setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu kali pencairan KPM yang terdata akan mendapatkan saldo dana Rp400.000.
Penyalurannya sendiri terbagi menjadi enam kali atau dua bulan sekali selama satu tahun.
Untuk Anda calon penerima yang ingin mendaftarkan diri sebagai KPM BPNT dan PKH 2025 silahkan daftar dengan mempersiapkan NIK KTP yang tervalidasi di Disdukcapil.