POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2025. Pada tahap awal ini, masyarakat yang telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000.
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), saldo dana bansos PKH ini bisa segera dicairkan.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
Namun, bagi penerima yang memiliki rekening BRI, pencairan dana sering kali dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan bank lainnya.
Hal ini karena BRI memiliki sistem pencairan yang lebih efisien dalam menyalurkan bantuan sosial kepada penerima manfaat.
Jika Anda ingin mengetahui apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH tahap 1 tahun 2025, simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Proses Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025
Berdasarkan informasi yang diunggah di kanal YouTube Naura Vlog, pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2025 saat ini sudah memasuki tahap verifikasi rekening. Ini berarti, dana bansos Rp600.000 akan segera disalurkan kepada penerima yang lolos verifikasi.
Dalam pencairan sebelumnya, rekening BRI menjadi yang paling cepat menerima saldo bansos dibandingkan dengan bank lainnya.
Setelah BRI, pencairan biasanya menyusul ke rekening BNI dan Mandiri yang juga tergabung dalam sistem Himbara.
Penerima yang memiliki rekening BRI berpeluang mendapatkan dana lebih awal dibandingkan mereka yang menggunakan rekening bank lainnya.
Namun, tetap perlu dicatat bahwa proses pencairan bisa berbeda di setiap bank tergantung pada kesiapan sistem dan mekanisme internal masing-masing lembaga keuangan.
Agar proses pencairan berjalan lancar, pastikan bahwa rekening Anda masih aktif dan terdaftar dalam sistem bansos PKH 2025. Jika ada kendala dalam pencairan, segera lakukan pengecekan melalui sistem resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Jumlah Dana Bansos PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima
Bansos PKH tidak hanya diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas, tetapi juga mencakup kelompok penerima lain dengan jumlah bantuan yang berbeda.
Berikut adalah rincian nominal dana yang diberikan kepada masing-masing kategori penerima manfaat:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana ini akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari - Maret 2025
- Tahap 2: April - Juni 2025
- Tahap 3: Juli - September 2025
- Tahap 4: Oktober - Desember 2025
Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori penerima bansos PKH di atas, pastikan untuk memeriksa status pencairan dana Anda melalui jalur resmi.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.
2. Login atau Registrasi di Aplikasi
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
5. Update Data Secara Berkala
Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam DTKS.
Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.
Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.