POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sedang dalam persiapan untuk menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos), termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat.
Bansos BPNT menjadi salah satu program subsidi dari pemerintah yang masuk ke dalam daftar pencairan bantuan di bulan ini.
Subsidi BPNT akan disalurkan kepada para penerima secara bertahap dalam beberapa bulan selama satu tahun ini.
Melalui Bantuan ini, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp200.000 per bulan kepada para keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Biasanya, bansos ini disalurkan setiap dua bulan hingga tiga bulan sekali. Jadi, dengan begitu, nominal bantuan yang diterima sebesar Rp400.000 untuk dua bulan dan Rp600.000 untuk tiga bulan.
Penerima Bansos BPNT
Bansos BPNT Tahap 1 tahun 2025 ini disalurkan kepada keluarga yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima.
Untuk terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masyarakat bisa mendaftarkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya ke DTKS.
Data-data tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan kelayakannya sebagai penerima subsidi.
Fitur Usul Sanggah Bansos
Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki sebuh fitur bernama Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan masyarakat untuk mengusulkan diri sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, termasuk BPNT.
Dengan adanya fitur ini, Kemensos ingin memastikan ketepatan dalam pengalokasian dana bansos BPNT agar sesuai dengan sasaran penerima subsidi yang seharusnya.
Jadi, nantinya masyarakat yang memang masuk kategori layak terima bansos akan mendapatkan saldo dana bansos BPNT dari pemerintah sebagaimana mestinya.
Lantas, bagaimana cara menggunakan fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Cara Menggunakan Fitur Usul Sanggah
Bagi masyarakat yang ingin mencoba fitur usul sanggah yang ada di aplikasi Cek Bansos dapat mengikuti panduan lengkapnya di bawah ini.
- Pasang aplikasi Cek Bansos
- Daftar ke sistem DTKS untuk registrasi
- Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk registrasi
- Jika registrasi sudah berhasil dan telah diverifikasi oleh Kemensos, buka menu awal di aplikasi Cek Bansos
- Kemudian pilih menu Tanggapan Kelayakan
- Masukkan tanggapan kelayakan untuk penerima manfaat
- Masyarakat juga bisa memilih Daftar Usulan
Pastikan data-data yang sudah dimasukkan benar agar permohonan usul dapat diterima dan segera diproses oleh Kemensos.
Demikian informasi mengenai cara melakukan usul sanggah sebagai penerima bansos di aplikasi Cek Bansos miliki Kemensos.