POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bentuk bantuan dari pemerintah.
Bantuan ini bertujuan guna membantu keluarga kurang mampu, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Memasuki tahun 2025, pencairan bansos PKH tahap 1 menjadi perhatian banyak penerima manfaat.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pencairan tahap pertama ini kemungkinan akan dimulai pada bulan Februari.
Baca Juga: Seperti Ini Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Periode Februari 2025 dengan NIK e-KTP Anda
Namun kepastiannya dapat bervariasi, tergantung pada proses administrasi serta distribusi di masing-masing daerah.
Untuk memastikan, apakah Anda termasuk salah satu dalam daftar penerima bansos PKH tahap 1 tahun 2025, caranya cukup mudah.
Anda dapat melakukan pengecekan status penerimanya, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP.
Pengecekan ini bisa dilakukan secara online, baik melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dengan cara ini, masyarakat dapat lebih mudah mengetahui status bantuan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor desa atau kelurahan.
Selain itu, penting bagi para penerima manfaat untuk selalu mengikuti informasi terbaru terkait pencairan bansos PKH ini.
Pemerintah biasanya akan memberikan pengumuman resmi melalui berbagai saluran, seperti website resmi, media sosial, atau melalui pendamping sosial di daerah masing-masing.
Pastikan Anda hanya mengakses informasi dari sumber terpercaya, agar terhindar dari hoaks atau penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial ini.
Untuk lebih jelasnya, apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH di tahap 1 ini atau tidak, berikut ini cara melakukan pengecekannya.
Berikut ini panduan cara cek penerima bansos PKH menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Perlu menjadi catatan. Tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima manfaat dari Bansos PKH ini, karena pemerintah sudah menetapkan syarat dan kriterianya.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Dengan adanya Bansos PKH ini, diharapkan masyarakat yang mendapatkannya bisa menggunakan bantuan ini dengan bijak sesuai dengan peruntukannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.