POSKOTA.CO.ID - Bagi para penggemar produk Apple di Indonesia, ada kabar kurang menyenangkan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa izin edar iPhone 16 belum akan diterbitkan.
Bahkan, meskipun Apple berencana membangun pabrik AirTag di Batam, hal tersebut tidak serta merta membuka jalan bagi iPhone 16 untuk masuk ke pasar Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa pembangunan pabrik AirTag bukan bagian dari skema investasi yang dapat diperhitungkan dalam proses pengajuan izin distribusi iPhone 16.
Hingga saat ini, Apple belum mengajukan revisi proposal investasi pasca-negosiasi pada 7 Januari 2025.
“Revisi proposal tersebut akan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan pencabutan larangan penjualan iPhone 16. Jadi, semua tergantung Apple, bisa cepat atau lambat,” ujar Febri.
Pemerintah Indonesia mengharuskan Apple untuk memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebelum memberikan izin edar bagi iPhone 16.
Tanpa revisi proposal yang sesuai, iPhone 16 tetap tidak akan mendapatkan sertifikat TKDN, sehingga tidak bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Apple dan Investasi Pabrik AirTag di Batam
Meskipun terdapat rumor bahwa Apple akan segera mendapatkan izin edar, Kemenperin membantah kabar tersebut.
Menteri Investasi Indonesia, Rosan Roeslani, sebelumnya menyatakan bahwa diskusi antara Apple dan pemerintah masih berlangsung dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Namun, dari hitungan Kemenperin, nilai investasi Apple untuk pabrik AirTag di Batam hanya mencapai US$ 200 juta, jauh di bawah komitmen awal sebesar US$ 1 miliar.