Seusai Dieksekusi, Rumah di Cluster Setia Mekar Tambun Tak Berpenghuni

Senin 03 Feb 2025, 01:02 WIB
Cluster Setia Mekar di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, seusai dikosongkan, Minggu, 2 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Cluster Setia Mekar di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, seusai dikosongkan, Minggu, 2 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, sudah tidak berpenghuni.

Sebelumnya, Cluster Setia Mekar terdampak eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas IIA Cikarang seusai putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Berdasarkan pengamatan Poskota.co.id, dua plang berwarna putih terpasang di pinggir Jalan Setia Mekar dan persis di depan komplek cluster tersebut.

Plang tersebut berisikan informasi terkait kepemilikan lahan di Cluster Setia Mekar dan sekitarnya.

Baca Juga: Dinilai Merepotkan, Warga Bekasi Tolak Wacana Pengalihan Distribusi LPG 3 Kg

"Tanah ini milik Mimi Jamilah, seluas 36.030 M2 berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah. Dilarang masuk tanpa ijin Hj. Mimi Jamilah. Perbuatan menguasai memasuki menyewakan, merusak/menghilangkan tanda/batas pagar tanah ini diancam pidana pasal 167, 170, 385, dan 389 KUHP," tulis plang tersebut.

Salah seorang penghuni Cluster Setia Mekar, Ahmad Bari, 40 tahun, mengatakan daya listrik di perumahan tersebut sudah dimatikan.

"Gimana mau menghuni, listrik semua sudah dimatikan," kata Bari yang juga termasuk perwakilan deleveloper perumahan di sekitar lokasi, Minggu, 2 Februari 2025.

Bari mengaku terkejut dengan eksekusi lahan. Sebab, ia tidak mengetahui lahan di atas rumahnya tersebut ternyata bersengketa.

Baca Juga: KLH Bakal Panggil Perusahaan yang Pasang Pagar Laut Bekasi

Dari informasi yang ia dapat, duduk perkara sengketa lahan ini terjadi pada 1996.

Berita Terkait
News Update