Pelaku banting balita di Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Instagram/@polresmetrotangerangkota)

JAKARTA RAYA

Guru di Tangerang Banting Balita Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Senin 03 Feb 2025, 11:35 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang guru di sekolah swasta di Kota Tangerang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan terhadap balita.

Pria berinisial IA, 25 tahun itu telah diamankan polisi seusai diduga menganiaya seorang balita di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan penyelidikan dan polisi mendapatkan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Selain itu, polisi juga langsung menindaklanjuti seusai mendapatkan laporan langsung dari orang tua korban.

Baca Juga: Terungkap, Pelaku Kekerasan Terhadap Bocah 1 Tahun di Tangerang, Oknum Guru SD

"Pelaku diamankan di rumahnya setelah mendapatkan rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban," kata Kombes Zain kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Senin, 3 Februari 2025.

Kronologi Kejadian

Kombes Zain menjelaskan kronologi bermula dari pelaku IA yang merupakan guru dari kakak korban datang ke rumah balita perempuan tersebut.

Saat itu, pelaku akhirnya bertemu korban dan mengajak balita 11 bulan itu untuk pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

"Guru itu datang ke rumah orang tua korban untuk membicarakan menjadi guru ngaji anaknya. Saat itulah korban bertemu pelaku dan diajak jalan-jalan keliling perumahan," katanya.

Baca Juga: Guru Ngaji di Tangerang Pelaku Kekerasan Seksual ke Puluhan Murid Ditangkap

Awal kejadian, orang tua korban tidak mengetahui bahwa sang anak menjadi korban kekerasan dari guru tersebut sebelum melihat rekaman CCTV dan laporan dari warga setempat.

"Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu tetangga yang melihat kejadian itu," ucapnya.

Motif Kekerasan

Motif sementara dari tindak kekerasan yang dilakukannya itu karena pelaku kesal balita tersebut tidak berhenti menangis saat diajak berkeliling.

"Korban terus menangis di sepeda motor yang digunakan saat diajak keliling perumahan," pungkasnya.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Seorang Remaja di Toilet Masjid

Atas perbuatannya, IA kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Tags:
guru banting anakTangerangkekerasan anakpenganiayaanguru banting balita

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor