Terungkap, Pelaku Kekerasan Terhadap Bocah 1 Tahun di Tangerang, Oknum Guru SD

Jumat 31 Jan 2025, 20:31 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap bahwa IA, 25 tahun, tersangka kasus kekerasan terhadap anak balita 1 tahun dengan cara dibanting, berprofesi sebagai guru.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, bahwa tersangka merupakan guru SD di tempat kakak korban bersekolah.

"Tersangka merupakan guru SD (Sekolah Dasar). Guru kakak korban di sekolahnya," katanya, Jumat, 31 Januari 2025.

Zain menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui IA datang kerumah orang tua korban untuk berbicara soal guru ngaji.

"Tersangka ini bertemu korban dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan. Namun korban terus menerus menangis," jelasnya.

Hingga akhirnya tindak kekerasan terhadap korban pun terjadi dan terekam oleh kamera pengawas CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Mengetahui peristiwa tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut," ucapnya.

Lanjut Zain, saat ini penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka IA telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. 

"Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara," katanya. 

Berita Terkait
News Update