POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah melarang penjualan LPG 3 kg atau yang sering dikenal dengan gas melon oleh pengecer per 1 Februari 2025.
Dalam aturannya, pembelian gas LPG 3 kg ini harus dilakukan di pangkalan resmi dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP).
Meski begitu, PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan akses untuk memudahkan masyarakat untuk menemukan pangkalan resmi terdekat.
Dalam keterangannya, pembelian gas melon di pangkalan resmi akan disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg, Warung Eceran atau Pengecer Bisa Akses OSS
“Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan resmi terdekat, kami menyiapkan akses melalui call centre 135 atau lewat laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3k,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
Ia juga menjelaskan jika pangkalan resmi dapat dikenali dengan adanya papan nama atau spanduk yang menyatakan sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg serta menyertakan harga jual sesuai HET.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan jika aturan pelarangan ini ditetapkan agar masyarakat bisa menerima harga sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Meski begitu, warung pengecer atau penjual eceran tetap bisa menjual gas melon ini dengan syarat mendaftar menjadi pangkalan resmi melalui sistem One Single Submission (OSS).
Lebih lanjut, Yuliot mengatakan bahwa pemerintah memberi waktu satu bulan untuk pengecer agar mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.
Baca Juga: LPG 3 Kilogram Langka, Warga Ikuti Truk Pertamina
“Kita lagi menata, bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, jadi pengecer di seluruh Indonesia, bisa mendaftar secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala” kata Yuliot.
Cara Mencari Pangkalan Resmi LPG 3 Kg secara Online
Berikut ini langkah-langkah untuk mencari pangkalan resmi LPG 3 Kg secara online, yaitu:
- Akses laman subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
- Kemudian klik menu ‘Lokasi Pangkalan Terdekat’
- Pastikan untuk mengaktifkan izin akses lokasi dengan klik ‘Izinkan Lokasi’
Jika sudah, sistem akan memunculkan daftar pangkalan resmi yang ada di lokasi terdekat sekitar Anda.
Selain melalui halaman resmi tersebut, mencari pangkalan terdekat bisa dengan cara menghubungi call center Pertamina di nomor 135.