POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat pada tahun 2025 ini.
Mengutip Kemensos RI, Program Keluarga Harapan memiliki 3 komponen utama yang dibentuk untuk mengelompokkan KPM sesuai dengan kebutuhan.
Dalam 3 komponen tersebut, terbagi kembali menjadi beberapa kategori yang lebih spesifik dengan total 7 kategori.
Penyaluran bantuan tidak dilakukan melalui saldo dompet elektronik, melainkan hanya melalui saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Tahap Penyaluran Bansos PKH 2025
Berikut ini jadwal penyaluran bantuan sosial setiap tiga bulan sekali atau empat tahap setiap tahunnya.
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2025
- Tahap kedua: April hingga Juni 2025
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2025
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2025
Rincian Dana Bansos PKH 2025
Mengutip dari Instagram Kemensos @kemensosri, berikut inilah rincian dana bantuan yang kepada KPM:
1. Ibu hamil
Salah satu kategori yang ada pada bansos PKH adalah ibu hamil. Kategori ini akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp3.000.000 selama satu tahun.
Baca Juga: Update Terbaru! Status Dana Bansos PKH di Siks-NG, Simak Informasi Lengkap Berikut ini
Disalurkan secara bertahap dan setiap tahapnya akan mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp750.000.
2. Anak usia dini
Kategori anak usia dini atau yang berusia 0 hingga 6 tahun akan mendapatkan Rp3.000.000 selama satu tahun atau Rp750.000 setiap tahapnya.
3. Lanjut usia
Kategori untuk KPM yang sudah lanjut usia akan mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
4. Penyandang disabilitas berat
Kategori penyandang disabilitas akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
5. Siswa SD
Siswa sekolah mendapatkan saldo bantuan berbeda yang disesuaikan dengan jenjang sekolahnya masing-masing.
Siswa SD dan sederajat akan mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
6. Siswa SMP
Siswa SMP dan sederajat akan mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
7. Siswa SMA
Siswa SMA, SMK, dan sederajat akan mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.