POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bantuan bersyarat yang masih akan disalurkan oleh pemerintah.
Bantuan ini khusus diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, khusus untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Dengan adanya program ini, pemerintah akan memberikan bantuan secara berkala kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Bagi yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH, Anda bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP Anda.
Dengan perkembangan teknologi saat ini, pemerintah menyediakan layanan guna mempermudah masyarakat mengecek status penerimaan bantuan sosial.
Langkah ini tidak hanya mempermudah akses, namun juga untuk memastikan transparansi khususnya dalam penyaluran bantuan.
Namun, sebelum melakukan pengecekan penting untuk memastikan, bahwa Anda telah terdaftar memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
Syarat-syarat tersebut meliputi kondisi ekonomi keluarga, layanan pendidikan dan kesehatan, serta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 2025 Dicarikan Februari 2025? Begini Cara Ceknya Menggunakan NIK e-KTP Anda
Jika semua kriteria tersebut sudah terpenuhi, peluang Anda untuk terdaftar sebagai penerima PKH semakin besar.