JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kebijakan pengecer tidak lagi bisa mendapat distribusi LPG 3 kg dinilai hanya akal-akalan pemerintah.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan itu dibuat pemerintah agar masyarakat beralih ke gas LGP 12 kilogram atau non subsidi.
"Dengan dibatasnya 3 kg itu supaya masyarakat berpindah ke 12 kilo, kan arahnya ke sana," kata Trubus dihubungi Poskota.co.id, Sabtu, 1 Februari 2025.
Ia menambahkan, LPG 12 kg harganya lebih mahal sebab tidak disubsidi pemerintah.
“Di situ kan subsidinya gak ada, yang ada subsidi kan yang 3 kilo itu," sambungnya.
Baca Juga: Keluhkan Rencana Penyaluran via Pangkalan, Pengecer LPG 3 Kg di Bekasi: Ribet
Menurut Trubus, kebijakan pengecer tidak lagi mendapatkan distribusi LPG 3 kilogram secara tidak langsung memaksa masyarakat untuk beralih ke LGP 12 kilogram.
"Jadi ini memang sebenarnya seperti akal-akalan pemerintah aja supaya memaksa masyarakat tidak bisa membeli yang 3 kg itu, yang 3 kg kan makin diperkecil," katanya.
Diketahui, pengecer tidak lagi diberikan subsidi LGP 3 kilogram bersubsidi. Para pengecer diberikan waktu untuk mendaftat Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa menjadi agen atau penyalur.
Trubus menilai, hal ini akan berdampak kepada daya jual beli masyarakat. Ia menyebut para agen nantinya bisa saja mematok harga kepada pembeli dengan harga tinggi.
"Harga sudah ditetapkan tapi kan sebagai sebuah usaha, potensi lah. Ya namanya berusaha kok. Karena itu kan ujungnya pembatasan, karena pembatasan berarti nanti masyarakat akan mengalami kesulitan untuk gas LPG 3 kilogram," jelasnya.
Baca Juga: Besok LPG 3 Kg Akan Menghilang di Warung Eceran, Benarkah? Begini Penjelasan Kementrian ESDM
Harga LPG 3 Kg Berpotensi Naik?
Disamping itu, ia menduga pemerintah berpotensi menaikkan harga LGP 3 kilogram bersubsidi dengan adanya pembatasan ini.
"Karena pembatasan itu toh, jadi masyarakat makin dihadapkan oleh kondisi terpaksa untuk membeli dengan harga katakanlah mahal," ucapnya.
"Walaupun pemerintah bilangnya subsidi, tapi kan jumlahnya membengkak terus, pemerintah kemudian dengan alasan untuk tepat sasaran kemudian statusnya dirubah," sambung Trubus.
Ia beranggapan tidak ada urgensi pemerintah harus menerapkan kebijakan pengecer tidak lagi bisa mendapatkan distribusi LPG 3 kg bersubsidi. Menurutnya aturan yang lama masih relevan diterapkan.
"Selama ini kan sudah berjalan normal ya, cuma tinggal pengawasannya aja kan. Kan pemerintah mencurigai tidak tepat sasaran, maksudnya orang yang tidak berhak akhirnya membeli lah. Berarti kan masalah pengawasannya kan," tuturnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, Trubus berharap pengawasan di lapangan tetap dilakukan. Sebab ia menilai nantinya kebijakan berpotensi akan dimonopoli oleh segelintir orang.
"Karena kalau pengawasannya tidak ketat akan begitu juga, karena kan nanti dimonopoli oleh industri-industri tertentu yang punya link agen, akhirnya yang untuk masyarakat malah makin sedikit jumlahnya," tandasnya.