POSKOTA.CO.ID - Akhirnya hilal pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 atau periode Januari-Maret 2025 sudah dibuka sehingga sebagian masyarakat Indonesia dapat menghirup udara segar.
Bansos PKH tidak sembarang diberikan kepada msyarakat Indonesia, terdapat syarat dan kriteria tertentu untuk mendapatkan subsidi berupa uang tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Pertama-tama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) atas nama Anda harus terdaftat terlebih dahulu di Data Terpadu akesejahteraan Sosial (DTKS), baik didaftarkan secara mandiri atau berdasarkan musyawarah desa (mudes).
Tetapi tidak hanya sampai situ saja, maka dari itu simak informasi selengkapnya terkait pencairan PKH berikut ini.
Apa Itu Bansos PKH?
Melansir akun Instagram resmi Kemensos, @kemensosri, PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan di Tanah Air yang memiliki komponen tertentu.
Komponen tersebut di antaranya adalah ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, siswa SD-SMA atau SMK sederajat, lansia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
Bansos tersebut bertujuan untuk memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan dari masing-masing komponen tersebut.
Update Pencaira Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Sabtu, 1 Februari 2025, status pencairan Bansos PKH tahap 1 masih belum berubah dari beberal hari belakangan, namun memasuki Final Closing.
Artinya, pemerintah telah menentukan dan memuat identitas Kekuarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari nama hingga NIK eKTP yang layak menerima subsidi tersebut di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“PKH tahap satu periode Januari-Maret 2025 semuanya di akhir akhir Januari 2025 sudah memasuki di tahap final closing. Artinya calon penerima manfaatnya sudah terpilih,” kata Naura Vlog, dikutip pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Database SIKS-NG hanya dimiliki oleh supervisor dinas sosial Kabupaten/Kota, operator desa, dan pendamping sosial masing-masing wilayah.
“Bisa teman-teman menanyakan ke pendamping sosial apakah nama teman-teman sudah masuk ke dalam daftar calon penerima PKH tahap satu?,” lanjut dia.
Apabila tidak terdaftar sebagai KPM di akun SIKS-NG, maka bantuan tidak akan dicairkan baik itu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank penyalur atau PT Pos Indonesia
Jadi, terdaftar atau tidak sebagai KPM silakan langsung tanyakan kepada masing-masing pendamping sosial.
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut syarat menerima Bansos PKH:
- Nomor Induk Kelendudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) terdaftar di DTKS
- Nama pemilik NIK eKTP terdata di SIKS-NG KPM PKH tahap 1 tahun 2025. Akun SIKS-NG dipegang oleh supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial
- Memiliki 1-4 kriteria PKH dalam satu keluarganya
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tersambung dengan bank penyakur BNI, BRI, BSI, atau Bank Mandiri
- Mendapatkan surat undangan pencairan apabila belum memiliki KKS
- Memenuhi kriteria layak sebagai penerima bansos PKH
Kriteria Penerima Bansos PKH
Sedangkan, kriteria penerima saldo dana Bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di DTKS dan SIKS-NG
- Memiliki KKS atau menerima surat undangan pencairan
- Alamatnya ditemukan
- Individu ditemukan
- Individu belum meninggal dunia
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri
- Keluarga tidak mampu
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Tidak bekerja sebagai guru yang sudah tersertifikasi
- Bukan penerima penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Penghasilan di bawah UMR dan UMP
- Bukan perangkat desa
- Tidak terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Bukan pendamping sosial atau pekerja sosial
Demikian informasi yang dapat Andaa simak terkait syarat penerima Bansos Kemensos dan cara cek DTKS, semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Belum ada tanggal resmi terkait pencairan Bansos PKH tahap 1 sehingga masih harus terus update informasi soal pencairan ini.
Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini adalah nominal bantuan yang cair dari Kemensos, bukan ke dompet elektronik DANA.